Meras, mantan anggota polisi ditangkap

Sabtu, 19 April 2014 - 13:27 WIB
Meras, mantan anggota...
Meras, mantan anggota polisi ditangkap
A A A
Sindonews.com - Mantan anggota Polri berinisial EN melakukan pemerasan di Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu 16 April 2014. Akibat prilakunya itu, Mantan anggota polisi yang terakhir bertugas di Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, ditangkap.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Sri Bhayangkari mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat korban atas nama Deni Krisworo (26), tiba di depan toko untuk membeli buah. Saat itulah EN mendekati korban dan langsung melakukan penggeledahan layaknya petugas.

Dalam penggeledahan tersebut, lanjutnya, pelaku tidak menemukan apapun di tubuh korban. Namun, pelaku berusaha menakut-nakuti korbannya untuk mendap[atkan sejumlahn uang.

"Aksi pemerasan dan pengancaman yang dilakukan EN terjadi, persis di depan toko buah Al Fresh," ujar Sri kepada wartawan, Sabtu (19/4/2014).

Hal tersebut berhasil membuat korban takut, lanjut Sri, korbannya dipintai uang sebesar Rp1 juta. Karena tidak punya uang, korban tidak menyanggupi jumlah tersebut. Akhirnya pelaku dan korban sepakat dengan jumlah Rp500 ribu.

"Korban yang saat itu tidak membawa cukup uang kemudian meminta ijin kepada pelaku untuk menggadaikan telepon selulernya di wilayah Rawamangun, tak jauh dari lokasi kejadian," katanya.

Tetapi, sambungnya, ada sejumlah barang berharga yang menjadi jaminan.

"Pelaku pun mempersilahkan korban untuk menggadaikan telepon seluler, namun menahan STNK mobil, sebuah telepon genggam, KTP, dan uang tunai milik korban sebesar Rp65 ribu sebagai jaminan," terangnya.

Kapolsek Pulogadung Kompol Muhammad Nasir mengatakan, korban yang saat itu ketakutan mendatangi Sentra Pelayan Kepolisian (SPK) Polsek Metro Pulogadung dan melaporkan peristiwa itu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti pihaknya dengan mengirim anggota dari Unit Reserse dan Kriminal Polsek Metro Pulogadung ke lokasi kejadian.

"Jadi korban kita arahkan untuk kembali menemui EN. Tapi anggota kita mengikuti dari belakang," katanya.

Sesampainya di lokasi kejadian, EN yang mengetahui ada petugas yang akan menangkapnya sempat berusaha melarikan diri. Beruntung petugas sigap dan langsung menangkap pelaku.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan, sebelum bertugas di Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, EN sempat bertugas di Polsek Metro Matraman.

Ia diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian sekitar satu tahun lalu lantaran melakukan pelanggaran. Sayangnya tidak ada penjelasan resmi yang didapat terkait pelanggaran yang dilakukan EN.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0859 seconds (0.1#10.140)