Ini bukti pelanggaran Apartemen Residence Kemanggisan

Minggu, 13 April 2014 - 19:20 WIB
Ini bukti pelanggaran...
Ini bukti pelanggaran Apartemen Residence Kemanggisan
A A A
Sindonews.com - Apartemen Kemanggisan Residence, Kebon Jeruk, Jakarta Barat akhirnya disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apartemen tersebut terbukti melanggar izin pembangunan.

Menurut Koordinator Paguyuban Rusunami Kemanggisan Residen, Valentino ada tiga pelanggaran sehingga menyebabkan apartemen tersebut disegel Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta. Pertama, pihak BMP membangun sebelum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kedua, bangunan apartemen dua tower, masing-masing berlantai 18, itu melanggar batasan intensitas bangunan yang sebelumnya diajukan oleh pengembang sebelumnya PT MSS pada 2008 silam hanya 14 lantai.

Sedangkan yang ketiga, lanjut Valentino, pihak BMP hingga kini tidak pernah mengurus kelengkapan dokumen permohonan IMB, mulai dari desain gambar sampai kelengkapan syarat di lapangan seperti pengadaan fasilitas Sosial dan fasilitas Umum di apartemen tersebut.

"Mesti sudah disegel, kami tetap meminta keadilan pembayaran ganti rugi kepada PTN Jakarta Pusat," tegasnya.

Menurut Valentino, dalam pembayaran ganti rugi yang dibuat oleh Pengadilan Tata Niaga (PTN) Jakarta Pusat, pihaknya melihat ada ketidakadilan pembayaran.

Sebab, konsumen hanya mendapatkan ganti rugi sebesar 15%. Padahal seluruh konsumen memberi kontribusi paling besar kepada pundi-pundi PT MSS yaitu Rp 102 miliar.

Sementara Bank Mutiara sebagai kreditur yang memberikan kredit kontruksi hanya memberikan Rp63,5 miliar kepada PT MSS, dan perusahaan jasa konstruksi memberikan jasa senilai Rp32 miliar. Semuanya dibayar penuh oleh PT MSS.

Selain itu, Valentino menduga ada permainan antara Tim Kurator PT MSS dengan PTN Jakarta Pusat.

Sebab, belum kunjung usai proses perlindungan hukum terkait kepailitan PT MSS, pada 30 Maret 2013, Tim kurator dari PT MSS menjelaskan kepada para calon penghuni jika aset pembangunan apartemen telah dijual dibawah tangan kepada PT BMP.

"Kami menduga PT BMP adalah perusahaan akal-akalan PT MSS. Sebab, PT BMP baru muncul sebulan setelah penjelasan penjualan aset yang dilakukan oleh Tim Kurator pada Maret 2013 itu.

Semua itu agar kami menerima keputusan pailit yang berarti pengembalian hak atas unit rusun tersebut hanya kami terima 15%," tandas Valentino.

Baca juga :
Pemprov DKI segel Apartemen Residence Kemanggisan
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1065 seconds (0.1#10.140)