Kuasa hukum: Orangtua tak tega lihat perbuatan anaknya

Kamis, 03 April 2014 - 11:38 WIB
Kuasa hukum: Orangtua tak tega lihat perbuatan anaknya
Kuasa hukum: Orangtua tak tega lihat perbuatan anaknya
A A A
Sindonews.com - Rekonstruksi pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto dilakukan di halaman parkir Polda Metro Jaya. Rekonstruksi sendiri dimulai pukul 10.30 WIB, dalam rekonstruksi tersebut dihadirkan kedua tersangka Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani.

Kuasa Hukum tersangka Hafitd, Hendrayanto mengatakan, tersangka mengaku sempat kaget setelah mengetahui kalau Ade Sara meninggal dunia. Karena, pelaku tidak berniat membunuh.

"Dia (Hafitd) mengakunya kaget, begitu tahu kalau korban meninggal. Karena memang tidak ada persiapan," katanya ketika ditemui disela-sela rekonstruksi, Kamis (3/4/2014).

Dia melanjutkan, dalam rekonstruksi tersebut tidak dihadiri oleh kedua orangtua tersangka. Karena, tidak mau melihat perbuatan keji anaknya itu.

"Mereka bilang tidak tega melihat anaknya melakukan perbuatan itu," ujarnya.

Dari pengakuan Hafitd kepadanya, kata dia, awalnya mereka berdua hanya berniat untuk menyulik Ade Sara. Hal tersebut muncul saat keduanya berantem seminggu sebelum pembunuhan tersebut terjadi.

Saat itu, Assyifa mengaku untuk waktu penculikannya diatur pada saat korban kursus bahasa Jerman di Gondangdia, Jakarta Pusat. "Jadi, akhirnya mereka melakukan penculikan," jelasnya.

Hingga akhirnya Ade Sara tewas di tangan keduanya. Ade Sara tewas akibat penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku di dalam mobil KIA, Visto.

Baca:
Rekonstruksi pembunuhan Ade Sara diundur
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6165 seconds (0.1#10.140)