Warga Pulomas protes RTH jadi town house

Rabu, 02 April 2014 - 13:38 WIB
Warga Pulomas protes RTH jadi town house
Warga Pulomas protes RTH jadi town house
A A A
Sindonews.com - Ratusan warga Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, melakukan unjuk rasa di depan proyek pembangunan Town House Pasadena Residence di Jalan Pulomas Raya, Jakarta Timur, hari ini.

Warga yang tergabung dalam Front Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) Kayumas menuntut penghentian pembangunan perumahan itu. Karena menggunakan lahan yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Bahkan warga juga menyegel pintu masuk proyek itu.

"Area ini sebelumnya hutan kota, tapi dibangun perumahan. Hentikan pembangunannya," kata Lukmanul Hakim, Koordinator Aksi, saat ditemui di lokasi, Rabu (2/4/2014).

Selain menyegel, warga yang bermukim di RW01 hingga RW17 Kelurahan Kayu Putih ini juga menutup jalan dan berorasi. Tak hanya itu, dalam aksi ini warga juga membawa ondel-ondel dan memasang berbagai spanduk penolakan pembangunan yang dilakukan PT Pulomas Jaya.

Lukman yang merupakan Ketua RW03 menyatakan, pada zaman Gubernur Ali Sadikin, PT Pulomas diamanatkan untuk mengelola lahan seluas sekira 300 hektar. Dalam amanat tersebut, PT Pulomas Jaya hanya diperbolehkan membangun permukiman sebanyak 20 persen dari luas lahan yang tersedia.

"Pulomas harus menjaga 80 persen lahan lingkungan yang telah dicanangkan sebagai RTH. Tapi yang terjadi RTH itu dijadikan bangunan mal, apartemen, perumahan, SPBU, dan lainnya," paparnya.

Dengan pembangunan masif yang dilakukan PT Pulomas Jaya, warga tidak dapat menikmati lingkungan yang asri. Tak hanya itu, lingkungan Pulomas saat ini menjadi langganan banjir.

"Lahan yang seharusnya RTH saat ini sedang dibangun oleh PT Pulomas Jaya untuk pengembangan kawasan komersil yang lebih tinggi daripada lingkungan sekitar. Hal ini menyebabkan banjir secara periodilk terutama di RW 11 sampai RW 15. Sementara kalau musim kemarau, airnya kering," terangnya.

Dia menegaskan, selain terus menyuarakan aspirasinya, warga juga akan melakukan langkah hukum. Warga akan mengajukan judicial review terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengubah lahan RTH di Pulomas menjadi sentra bisnis.

"Karena di depan SMAN 21 juga akan dibangun lagi mal dan hotel. Ini akan berdampak pada lingkungan yang merugikan warga," katanya.

Warga juga meminta Pemprov DKI untuk mendesain ulang tata ruang wilayah Kayu Putih, dan sekitarnya. Sementara izin untuk bangunan komersil di kawasan ini harus dibatalkan.

"Harus diadakan moratorium kegiatan pembangunan gedung di lahan resapan air. Pemerintah juga harus merencanakan drainase yang baik di kawasan ini," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8485 seconds (0.1#10.140)