Terima aliran uang, Edies jadi tersangka

Jum'at, 28 Februari 2014 - 15:33 WIB
Terima aliran uang,...
Terima aliran uang, Edies jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya menetapkan Edies Adelia sebagai tersangka terkait kasus penipuan yang dilakukan suaminya Ferry Setiawan. Ferry diketahui, melakukan penipuan bisnis batubara fiktif senilai Rp24 miliar lebih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Edies dilakukan dalam pekan ini.
"Jumat (28/2/2014) ini dia kami panggil sebagai tersangka," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/2/2014).

Penetapan tersangka terhadap Edies setelah penyidik mendapatkan pentunjuk terkait kasus yang menimpa suaminya dari pihak Jaksa. Karena, aliran dana penipuan yang dilakukan ke suaminya mengalir ke rekeningnya juga.

Aliran dana yang mengalir ke rekening Edies Adelia kurang lebih Rp1 miliar. Padahal, selama pemeriksaan Edies mengatakan tidak mengetahui pasti apa pekerjaan sang suami.

"Seandainya dia tidak tahu tetapi tiba-tiba mendapatkan uang sebanyak itu kan mestinya dia bertanya, namun ini terkesan dia menutup-nutupinya," tegasnya.

Dari petunjuk Kejaksaan ketika penyerahan tahap dua kasus penipuan itulah Edies harus diperiksa lebih intensif dan penetapan sebagai tersangka.

"Makanya kita akan melakukan pemeriksaan nanti akan kita tanyakan lebih mendalam," tuturnya.

Sementara, untuk berkas suaminya sudah dalam tahap pelimpahan tahap kedua.

Seperti diketahui, suami Edies Ferry ditangkap Polda Metro Jaya pada 18 Oktober 2013 tahun lalu di Bandara Soekarno-Hatta.

Saat itu, Ferry ditangkap setelah dilaporkan oleh Apryadi karena melakukan penipuan terhadap pelapor. Ferry mengaku, telah mengirinkan batubara ke PT PLN Batu sebanyak 7 kali.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5881 seconds (0.1#10.140)