10 persen panti asuhan di Kabupaten Tangerang ilegal

Selasa, 25 Februari 2014 - 15:39 WIB
10 persen panti asuhan...
10 persen panti asuhan di Kabupaten Tangerang ilegal
A A A
Sindonews.com - Dinas Sosial Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 10 persen panti asuhan yang beroperasi di Kabupaten Tangerang tidak terdaftar atau ilegal.

"Baru 30 panti asuhan yang terdaftar dan resmi berada di bawah pengawasan dan pembinaan Dinsos Kabupaten Tangerang," kata Kasie Unit Pelayanan Terpadu (UPT) panti asuhan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang, Maruful Kahpi di kantornya, Selasa (25/2/2014).

Angka ini, kata Maruful sangat memprihatinkan, padahal menurutnya pengelola panti apabila berniat untuk mengelola secara profesional harus melapor kepada Dinsos.

"Kami akan instenskan pengawasan dan melakukan pendataan agar tidak ada lagi kasus serupa yang akan merugikan masyarakat kedepan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Panti Asuhan Samuel di Perumahan Sektor 6, Blok GC 10 Nomer 1, Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang diduga melakukan penyiksaan terhadap anak asuhnya.

Belakangan diketahui kalau panti asuhan tersebut tidak terdaftar. Polisi sendiri kini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan pemilik panti tersebut.

Baca juga:
Soal Panti Asuhan Samuel, Dinsos mengaku kecolongan
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)