Saksi pemerasan Hercules dipastikan hadiri sidang

Selasa, 25 Februari 2014 - 12:43 WIB
Saksi pemerasan Hercules dipastikan hadiri sidang
Saksi pemerasan Hercules dipastikan hadiri sidang
A A A
Sindonews.com - Saksi kunci yang merupakan korban pemerasan dari terdakwa Hercules Rozario Marshal dipastikan hadir dalam agenda mendengarkan keterangan saksi kunci di Pengadilan Negeri Jakarta Barat siang ini.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Jakarta Barat, Kombes Fadil Imran. Menurutnya, kehadiran saksi kunci dalam persidangan kali ini sangat penting mengingat sudah dua kali tidak datang dalam persidangan.

"Saya pastikan saksi utama atau saksi kunci korban kali ini bisa hadir," kata Kombes Fadil di PN Jakbar, Selasa (25/2/2014).

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Prim Haryadi dalam persidangan sebelumnya mengatakan sidang pemanggilan saksi kunci ketiga kalinya ini merupakan kesempatan terakhir bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban. Apabila tidak bisa dihadirkan, Majelis hakim akan mengambil sikap.

Terdakwa Hercules sendiri didakwa dengan Pasal 3 ayat 1 UU No.25 Th.2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Selain itu Hercules juga dikenai Pasal 3 UU RI no.8 Th.2010 tentang TPPU, maksimal hukuman penjara 20 tahun.

Baca juga:
Sidang Hercules dijaga 415 polisi
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5481 seconds (0.1#10.140)