Modal sprindik aspal, 6 pria ini mengaku polisi
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya menangkap enam dari delapan orang pemeras yang mengaku sebagai anggota reserse Polda Metro Jaya. Dalam beraksi mereka membekali diri dengan surat penyelidikan (sprindik) palsu dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pelaku yang ditangkap yaitu Christ Persulessy, Edi Setiono, Bambang Riwayadi, Marhadi, Irvan Dadi, dan Bayu Rizal.
Sementara Sularno dan Black masih dalam pengejaran. Dalam setiap aksinya, pelaku selalu mengaku sebagai anggota serse Polda Metro Jaya.
"Mereka melengkapi dengan surat perintah yang semuanya palsu untuk menipu korban," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/2/2014).
Kabid melanjutkan, saat beraksi pelaku menggunakan dua mobil dan mencari sasarannya di lokasi hiburan malam. Rata-rata, mereka mencari korban yang sudah terlihat mabuk.
"Kemudian mereka akan mengikuti calon korban lalu memaksa berhenti. Setelah itu mereka akan menggeledah mobil korbannya," jelasnya.
Jika ditemukan sejumlah narkoba, maka mereka akan mengaku dari penyidik Narkoba Polda Metro Jaya.
"Jika ditemukan senjata tajam maka mereka akan mengaku dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tuturnya.
Setelah korban kedapatan membawa narkoba atau senjata tajam maka akan dibawa ke sebuah hotel melati. Di hotel melati itulah mereka memeras para korbannya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan menambahkan dalam beraksi para pelaku membawa dua surat perintah palsu.
"Mereka bawa Surat penangkapan dua buah, satu sebagai anggota krimun Polda Metro yang satunya sebagai penyidik Narkoba Polda Metro," tuturnya. Namun, surat-surat tersebut palsu.
Para pelaku, sudah beraksi sejak tahun 2009. Para polisi gadungan ini dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang pidana merampas kemerdekaan dan pemerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pelaku yang ditangkap yaitu Christ Persulessy, Edi Setiono, Bambang Riwayadi, Marhadi, Irvan Dadi, dan Bayu Rizal.
Sementara Sularno dan Black masih dalam pengejaran. Dalam setiap aksinya, pelaku selalu mengaku sebagai anggota serse Polda Metro Jaya.
"Mereka melengkapi dengan surat perintah yang semuanya palsu untuk menipu korban," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/2/2014).
Kabid melanjutkan, saat beraksi pelaku menggunakan dua mobil dan mencari sasarannya di lokasi hiburan malam. Rata-rata, mereka mencari korban yang sudah terlihat mabuk.
"Kemudian mereka akan mengikuti calon korban lalu memaksa berhenti. Setelah itu mereka akan menggeledah mobil korbannya," jelasnya.
Jika ditemukan sejumlah narkoba, maka mereka akan mengaku dari penyidik Narkoba Polda Metro Jaya.
"Jika ditemukan senjata tajam maka mereka akan mengaku dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tuturnya.
Setelah korban kedapatan membawa narkoba atau senjata tajam maka akan dibawa ke sebuah hotel melati. Di hotel melati itulah mereka memeras para korbannya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan menambahkan dalam beraksi para pelaku membawa dua surat perintah palsu.
"Mereka bawa Surat penangkapan dua buah, satu sebagai anggota krimun Polda Metro yang satunya sebagai penyidik Narkoba Polda Metro," tuturnya. Namun, surat-surat tersebut palsu.
Para pelaku, sudah beraksi sejak tahun 2009. Para polisi gadungan ini dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang pidana merampas kemerdekaan dan pemerasan.
(ysw)