Molor sepekan, bos kuali dituntut hari ini

Rabu, 19 Februari 2014 - 08:38 WIB
Molor sepekan, bos kuali...
Molor sepekan, bos kuali dituntut hari ini
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan menggelar sidang lanjutan pembacaan tuntutan kepada bos pabrik kuali, Yuki Irawan yang telah melakukan perbudakan kepada karyawannya, Rabu (19/2/2014).

Pembacaan tuntutan ini seharusnya digelar pada Kamis 13 Februari 2014, tetapi dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap melakukan tuntutan karena belum menerima surat tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, agenda pemcacaan tuntutan kepada bos kuali itu akan digelar pada pukul 13.300 WIB di PN Tangerang.

Yuki Irawan merupakan terdakwa kasus perbudakan pabrik kuali di Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang (Tangsel) dalam sidang perdananya pada Selasa 26 November 2013 dijerat pasal berlapis.

Yuki dijerat pasal 33 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 24 UU Nomor 25 tahun 1984 tentang Perindustrian, pasal 88 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.

Kasus perbudakan yang sempat mengegerkan Indonesia ini diketahui setelah Sat Reskrim bersama Komnas HAM menggerebek pabrik kuali milik Yuki di Kampung Bayur Opak, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil penggerebekan sekurangnya 34 pekerja berhasil dikeluarkan dari sekapan. Para pekerja juga pada polisi mengaku kerap disiksa dan diminta kerja rodi tanpa imbalan seimbang dipabrik milik kakak ipar Kades setempat.

Baca:
Pembacaan tuntutan bos kuali ditunda
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2533 seconds (0.1#10.140)