Kawanan janda jadi spesialis pencuri di mal
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Polsek Pademangan, Jakarta Utara mengamankan jaringan kelompok pencurian di dalam Pusat Perbelanjaan. Ironisnya, anggota kelompok tersebut merupakan para janda.
"Kami amankan ketiga wanita tersebut, yakni Insianah (39), Mira (35), dan Kartika (20). Mereka satu kelompok dan semuanya janda," kata Kapolsek Pademangan Kompol Andri Ananta Yudihstira saat dihubungi wartawan, Senin (17/2/2014).
Polisi juga menemukan handphone (HP) yang diduga hasil pencurian para janda tersebut, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan ponsel korban.
Mereka mengaku, telah berulang kali beraksi di beberapa pusat perbelanjaan dengan modus memanfaatkan situasi keramaian pengunjung konter-konter di mal.
Satu pelaku terlebih dahulu memantau targetnya, ketika sudah mendapatkan target, satu lainnya 'memetik' HP pengunjung, lalu dioper teman yang lain.
"Kami amankan delapan handphone yang berbeda pemiliknya, satu di antaranya sudah kami pulangkan ke pemiliknya. Sedangkan yang lain datanya sudah dihapus, tapi kami masih terus mencoba mencari pemiliknya," terangnya.
Berdasarkan keterangan sementara, mereka hanya berjumlah tiga orang dan sudah lebih dari sepuluh kali menjual handphone hasil curiannya.
Saat ini ketiganya mendekam dalam hotel prodeo Polsek Pademangan dan dikenakan pasal 363 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Semuanya dilakukan di mal ITC Cempaka Putih, Mangga Dua, dan Ambassador, Kuningan," jelasnya.
Sementara itu, Mira yang kerap memetik handphone para korban mengaku baru delapan kali melakukan aksinya lantaran untuk membiaya kebutuhan hidupnya.
"Saya mencuri untuk kebutuhan hidup setelah diceraikan suami beberapa bulan lalu," ujarnya.
"Kami amankan ketiga wanita tersebut, yakni Insianah (39), Mira (35), dan Kartika (20). Mereka satu kelompok dan semuanya janda," kata Kapolsek Pademangan Kompol Andri Ananta Yudihstira saat dihubungi wartawan, Senin (17/2/2014).
Polisi juga menemukan handphone (HP) yang diduga hasil pencurian para janda tersebut, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan ponsel korban.
Mereka mengaku, telah berulang kali beraksi di beberapa pusat perbelanjaan dengan modus memanfaatkan situasi keramaian pengunjung konter-konter di mal.
Satu pelaku terlebih dahulu memantau targetnya, ketika sudah mendapatkan target, satu lainnya 'memetik' HP pengunjung, lalu dioper teman yang lain.
"Kami amankan delapan handphone yang berbeda pemiliknya, satu di antaranya sudah kami pulangkan ke pemiliknya. Sedangkan yang lain datanya sudah dihapus, tapi kami masih terus mencoba mencari pemiliknya," terangnya.
Berdasarkan keterangan sementara, mereka hanya berjumlah tiga orang dan sudah lebih dari sepuluh kali menjual handphone hasil curiannya.
Saat ini ketiganya mendekam dalam hotel prodeo Polsek Pademangan dan dikenakan pasal 363 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Semuanya dilakukan di mal ITC Cempaka Putih, Mangga Dua, dan Ambassador, Kuningan," jelasnya.
Sementara itu, Mira yang kerap memetik handphone para korban mengaku baru delapan kali melakukan aksinya lantaran untuk membiaya kebutuhan hidupnya.
"Saya mencuri untuk kebutuhan hidup setelah diceraikan suami beberapa bulan lalu," ujarnya.
(mhd)