14 kecamatan di Kabupaten Bogor akan terpisah
A
A
A
Sindonews.com - Sedikitnya 14 dari 40 Kecamatan wilayah Bogor bagian Barat yang ada di Kabupaten Bogor segera berpisah dan membentuk Daerah Otonom Baru (DOB) dengan nama Kabupaten Bogor Barat.
Meski demikian, menurut Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus, dan DPOD, Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi pihaknya masih akan melakukan kajian teknis.
Namun, menurutnya, secara administratif Pemkab Bogor sudah melengkapi seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2007 tentang pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah.
"Kami minta agar pemerintah daerah memastikan tidak ada konflik antar 14 kecamatan yang akan tergabung dalam Kabupaten Bogor Barat," kata Teguh yang tergabung dalam tim Klarifikasi, Verifikasi dan Observasi terkait rencana pembentukan DOB Kabupaten Bogor Barat di Pendopo Bupati Bogor, Minggu 16 Februari 2014.
Lebih lanjut ia menjelaskan masih melakukan observasi dan klarifikasi terkiat dengan persyaratan lainnya.
"Kita melakukan kaji teknis secara skoring sesuai dengan PP 78 untuk memastikan dari institusinya sudah melengkapi persyaratan," tandasnya.
Meski demikian, menurut Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus, dan DPOD, Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi pihaknya masih akan melakukan kajian teknis.
Namun, menurutnya, secara administratif Pemkab Bogor sudah melengkapi seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2007 tentang pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah.
"Kami minta agar pemerintah daerah memastikan tidak ada konflik antar 14 kecamatan yang akan tergabung dalam Kabupaten Bogor Barat," kata Teguh yang tergabung dalam tim Klarifikasi, Verifikasi dan Observasi terkait rencana pembentukan DOB Kabupaten Bogor Barat di Pendopo Bupati Bogor, Minggu 16 Februari 2014.
Lebih lanjut ia menjelaskan masih melakukan observasi dan klarifikasi terkiat dengan persyaratan lainnya.
"Kita melakukan kaji teknis secara skoring sesuai dengan PP 78 untuk memastikan dari institusinya sudah melengkapi persyaratan," tandasnya.
(ysw)