Bengkel jadi lokasi transaksi bandar ganja

Kamis, 13 Februari 2014 - 08:23 WIB
Bengkel jadi lokasi...
Bengkel jadi lokasi transaksi bandar ganja
A A A
Sindonews.com - Jajaran Polsek Sawangan membekuk seorang bandar ganja yang tengah beraksi di Jalan Raya Parung-Ciputat, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Depok. Polisi berhasil mengamankan empat kilogram ganja kering yang telah dibungkus rapi dari tangan pelaku.

"Kini pelaku masih kami mintai keterangan, masih pengembangan apakah ada jaringan lain," ujar Kapolsek Sawangan Kompol Saderi, Rabu (12/2/2014).

Aksi tersebut diketahui saat pelaku berinisial AS (36) hendak bertransaksi di sebuah bengkel tambal ban milik Mui.

"Berawal ada informasi dari masyarakat yang mengatakan jika akan ada transaksi di sana, langsung kami terjunkan empat orang anggota Reskrim ke lokasi," ungkapnya.

Sekira pukul 18.00 WIB, lanjutnya, terlihat datang seorang laki-laki membawa tas warna krem dengan menggunakan sepeda motor Yamaha warna hitam Nopol F 5208 FF. "Lantas orang itu menemui pemilik bengkel tambal ban yang diketahui bernama Mui," terangnya.

Setengah jam kemudian, lanjut Saderi, datang seorang laki-laki yang diduga sebagai kurir mengendong tas warna hitam dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nopol F 3848 NN. Pria itu langsung memarkirkan sepeda motornya dan langsung menghampiri pemilik bengkel tambal ban.

"Orang tersebut terlihat mengambil sesuatu dari dalam tasnya dan menyerahkan bungkusan plastik warna hitam yang berisi empat kilogram daun ganja kering kepada pengendara speda motor Yamaha warna hitam yang diketahui bernama AS," terangnya.

Tak mau buang waktu lagi, akhirnya pelaku langsung ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sawangan. "Sementara Mui yang diduga sebagai pemilik bengkel tambal ban dan juga satu orang yang diduga sebagai kurir kabur lewat semak-semak di belakang bengkel," katanya.

Ia menjelaskan, tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk alat transportasi dan satu buah tas warna hitam kini diamankan pihak polsek. "Informasinya barang haram itu akan dijual ke wilayah Citayam," terangnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Narkotika dan terancam kurungan di atas lima tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7225 seconds (0.1#10.140)