Korban kecelakaan di Depok kini bisa berobat gratis

Jum'at, 07 Februari 2014 - 15:09 WIB
Korban kecelakaan di Depok kini bisa berobat gratis
Korban kecelakaan di Depok kini bisa berobat gratis
A A A
Sindonews.com - Tidak hanya warga miskin, korban kecelakaan di Depok juga kini bisa berobat gratis di tiga rumah sakit. Fasilitas ini didapat setelah sejumlah pihak terkait menandatangani Memorandum of Understanding (MoU). Nantinya, korban kecelakaan di Depok akan langsung ditangai rumah sakit tanpa perlu repot mengeluarkan biaya.

"Kami buat kesepakatan dengan tiga rumah sakit di Depok untuk merawat dan menanganai korban kecelakaan secara terpadu," ujar Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bogor Ichwan SE dalam acara Penandatanganan MoU bersama Kepolisian Polresta Depok, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, dan tiga rumah sakit di Aula RS Bhakti Yudha, Depok, Jumat (7/2/2014).

Ketiga rumah sakit yang ditunjuk untuk merawat korban kecelakaan adalah RSUD, RS Bhakti Yudha, dan RS Tugu Ibu.

"MoU ini intinya menolong bagi korban kecelakaan. Kalau sudah ada MoU pihak rumah sakit tidak lagi menagih biaya pengobatan ke korban. Asalkan ada laporan kepolisian, Jasa Raharja yang membayar pengobatannya," terang Ichwan.

Ia menjelaskan, setiap kecelakaan lalin harus dibuatkan laporan kepolisian sehingga bisa diberikan santunan. Ia pun mendorong agar polisi bekerja lebih cepat untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah kecelakaan terjadi.

"Jadi tidak semua kecelakaan lalu lintas bisa mendapat santunan itu, seperti kecelakaan tunggal," ungkapnya.

Direktur RS Bhakti Yudha, Drg Syahrul Amri MH, selaku perwakilan dari tiga rumah sakit mengatakan, pihaknya sangat bersyukur dengan adanya kerja sama tersebut. Artinya kedepan akan ada kepastian dalam penanganan korban kecelakaan dengan sistem terpadu.

"Potensi tahun ini sebagai tahun politik sangat rawan korban kecelakaan, misalnya saat kampanye, apalagi indisiplin pengendara cukup tinggi. Dengan MoU ini minimal korban kecelakaaan bisa mengetahui alur pengurusan santunannya," ujarnya.

Baca:

3 RS di Depok akan tangani korban kecelakaan
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5815 seconds (0.1#10.140)