Usulan Ahok dinilai tak tepat
A
A
A
Sindonews.com - Usulan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait Dinas Perhubungan (Dishub) bisa melakukan penilangan, dinilai tidak tepat. Pasalnya, dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 1992 disebutkan hanya polisi yang berhak melakukan itu.
"Dinas Perhubungan adalah instansi terdepan dalam hal sarana transportasi dan tidak punya dasar untuk melakukan penindakan pada penerima layanan publik termasuk pengendara mobil pribadi," kata pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung kepada Sindo, Rabu 5 Februari 2014 malam.
Lisman menambahkan, meskipun di masyarakat peran Dishub adalah institusi yang memiliki kewenangan pengawasan, namun pengawasan yang dimaksud hanya sebatas penegakan keteraturan pengguna jasa pelayanan publik di sektor transportasi. Dengan kata lain, Dishub seharusnya lebih memfokuskan kerjanya pada tupoksi.
"Tugas pokok dinas adalah menata perhubungan agar sesuai dengan aspirasi mitra kerjanya," kata Lisman.
Jika Ahok ingin menerapkan usulannya itu, kata dia, sebaiknya politikus Partai Gerindra tersebut melakukan evaluasi terlebih dahulu. Karena, tugas Dishub dan polisi tentu ada perbedaan.
"Perlu ditelaah, apakah peningkatan peran penegakan hukum oleh Dinas Perhubungan masih sesuai cakupan tugas dinas itu?" tanya Lisman.
Lisman justru melihat, kerja Dishub DKI Jakarta belum maksimal dalam membangun sarana pengendalian lalu lintas. Sehingga seharusnya peran utamanya saja yang difokuskan dan tidak melakukan penindakan.
Dia mengkritiki, kinerja Dishub dalam melakukan penindakan di jalan raya. Misalnya, dengan melakukan pencabutan pentil kendaraan. "Yang justru saya lihat pencabutan pentil tidak punya dasar hukum," ungkapnya.
Baca:
Ahok usulkan Dishub bisa tilang pengendara
"Dinas Perhubungan adalah instansi terdepan dalam hal sarana transportasi dan tidak punya dasar untuk melakukan penindakan pada penerima layanan publik termasuk pengendara mobil pribadi," kata pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung kepada Sindo, Rabu 5 Februari 2014 malam.
Lisman menambahkan, meskipun di masyarakat peran Dishub adalah institusi yang memiliki kewenangan pengawasan, namun pengawasan yang dimaksud hanya sebatas penegakan keteraturan pengguna jasa pelayanan publik di sektor transportasi. Dengan kata lain, Dishub seharusnya lebih memfokuskan kerjanya pada tupoksi.
"Tugas pokok dinas adalah menata perhubungan agar sesuai dengan aspirasi mitra kerjanya," kata Lisman.
Jika Ahok ingin menerapkan usulannya itu, kata dia, sebaiknya politikus Partai Gerindra tersebut melakukan evaluasi terlebih dahulu. Karena, tugas Dishub dan polisi tentu ada perbedaan.
"Perlu ditelaah, apakah peningkatan peran penegakan hukum oleh Dinas Perhubungan masih sesuai cakupan tugas dinas itu?" tanya Lisman.
Lisman justru melihat, kerja Dishub DKI Jakarta belum maksimal dalam membangun sarana pengendalian lalu lintas. Sehingga seharusnya peran utamanya saja yang difokuskan dan tidak melakukan penindakan.
Dia mengkritiki, kinerja Dishub dalam melakukan penindakan di jalan raya. Misalnya, dengan melakukan pencabutan pentil kendaraan. "Yang justru saya lihat pencabutan pentil tidak punya dasar hukum," ungkapnya.
Baca:
Ahok usulkan Dishub bisa tilang pengendara
(mhd)