Ahok usulkan Dishub bisa tilang pengendara
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nampaknya kurang puas dengan kewenangan yang dimiliki Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Rencananya, Pemprov DKI akan mengajukan MoU dengan Ditlantas Polda Metro jaya agar Dishub juga bisa melakukan penilangan terhadap pengendara.
Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, usulan ini agar Pemprov DKI bisa membantu kepolisian menangkap pelanggar lalu lintas di jalan, sekaligus juga membantu mendisiplinkan pengendara.
"Kami sudah bilang sama Dishub akan buat MoU dengan kepolisian terutama Polantas," katanya di Balai Kota, Rabu (5/2/2014).
Ahok membeberkan, di dalam perjanjian MoU itu, Dishub nantinya akan diberikan kewenangan menilai SIM dan STNK pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan. Surat kendaraan itu selanjutnya diserahkan ke kantor kepolisian dan diproses.
"Dishub akan memiliki sedikit kewenangan menindak pelanggar di jalan yang tidak disiplin. Selama ini kan disebut macan ompong karena motor lewat enggak bisa nangkep," ujarnya.
Ia menambahkan, kewenangan tilang yang diusulkan diberikan ke Dishub juga diwacanakan karena keterbatasan personel Polantas di lapangan.
"Polisi di lapangan jumlahnya terbatas. Ini juga yang jadi dasar kita mau bantu. Pertemuan dengan kepolisian masih diatur dan menunggu banjir selesai," pungkasnya.
Rencananya, Pemprov DKI akan mengajukan MoU dengan Ditlantas Polda Metro jaya agar Dishub juga bisa melakukan penilangan terhadap pengendara.
Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, usulan ini agar Pemprov DKI bisa membantu kepolisian menangkap pelanggar lalu lintas di jalan, sekaligus juga membantu mendisiplinkan pengendara.
"Kami sudah bilang sama Dishub akan buat MoU dengan kepolisian terutama Polantas," katanya di Balai Kota, Rabu (5/2/2014).
Ahok membeberkan, di dalam perjanjian MoU itu, Dishub nantinya akan diberikan kewenangan menilai SIM dan STNK pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan. Surat kendaraan itu selanjutnya diserahkan ke kantor kepolisian dan diproses.
"Dishub akan memiliki sedikit kewenangan menindak pelanggar di jalan yang tidak disiplin. Selama ini kan disebut macan ompong karena motor lewat enggak bisa nangkep," ujarnya.
Ia menambahkan, kewenangan tilang yang diusulkan diberikan ke Dishub juga diwacanakan karena keterbatasan personel Polantas di lapangan.
"Polisi di lapangan jumlahnya terbatas. Ini juga yang jadi dasar kita mau bantu. Pertemuan dengan kepolisian masih diatur dan menunggu banjir selesai," pungkasnya.
(ysw)