MA vonis Dewi Persik 3 bulan penjara

Rabu, 05 Februari 2014 - 18:12 WIB
MA vonis Dewi Persik...
MA vonis Dewi Persik 3 bulan penjara
A A A
Sindonews.com - Artis dangdut bernama asli Dewi Murya Agung atau biasa dikenal Dewi Persik, divonis tiga bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

"Baru saja diputus pukul 14.00 WIB dan perintah untuk ditahan," ujar salah satu pejabat MA yang enggan disebut namanya kepada wartawan, Rabu (5/2/2014).

Dirinya menjelaskan bahwa, mantan istri Saiful Jamil itu telah melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Dia menambahkan, jaksa telah menuntut enam bulan penjara, namun majelis hanya menyatakan tiga bulan.

Kasus Dewi Persik tersebut diadili oleh tiga hakim agung, yakni Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun, dan Dr Salman Luthan.

Sebelumnya, Dewi Persik dihukum dua bulan pidana dengan percobaan empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan dikuatkan oleh pengadilan di tingkat banding.

Hukuman bagi Dewi Persik itu terkait peristiwa perkelahian dengan Julia Perez saat menjalani pengambilan gambar film Arwah Goyang Karawang.

Kedua artis bertubuh seksi itu saling melapor ke polisi. Dan berkas perkara Julia Perez lebih dulu masuk ke MA.

Dalam kasasi itu, MA mengubah hukuman PN Jaktim menjadi tiga bulan penjara.

Julia Perez sudah menjalani hukuman sesuai amar MA di Rutan Pondok Bambu dan bebas pada 17 Juni 2013.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0985 seconds (0.1#10.140)