Sampah di kali, DKP sebut kewenangan Bimasda
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok, membantah tumpukan sampah di Kali Citayam tanggung jawabnya tapi Bina Marga dan Sumberdaya Air (Bimasda). Alasannya, DKP tidak memiliki SDM untuk permasalahan tersebut.
"Karena kami enggak ada tenaga untuk mengangkut sampah tersebut," kata Plt DKP Kota Depok Kania Parwanti di Depok, Selasa (4/2/2014).
Menurut Kania, tumpukan sampah tersebut berada di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal. Maka itu, kata dia, pihaknya tidak bisa memprediksi berapa banyak sampah yang menumpuk di atas kali itu.
"TPS liar itu kan tidak resmi jadi kami tidak bisa memperhitungkan berapa banyak sampah yang sudah diangkut. Kami pun lebih memprioritaskan TPS yang resmi," katanya.
Selain itu, dia mengakui minimnya kendaraan pengangkut sampah untuk membawa sampah tersebut ke TPA. "Ini juga terkait minimnya kendaraan pengangkutan sampah. Namun yang pasti sebulan sekali sampah diangkut," katanya.
Kendati demikian, kata Kania, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengangkutan sampah itu agar tidak menumpuk. Dia juga mengatakan, akan menindak tegas warga yang membuang sampah di tempat ilegal itu.
"Kami juga bekerja sama dengan kecamatan untuk melakukan tindakan tegas kepada pembuang sampah di kali, kalau perlu dikenakan tipiring (tindak pidana ringan). Hingga saat ini yang buang sampah di kali itu adalah warga luar Depok yang sedang melintas," tandasnya.
Baca:
2 bulan numpuk, sampah jadi ancaman warga
"Karena kami enggak ada tenaga untuk mengangkut sampah tersebut," kata Plt DKP Kota Depok Kania Parwanti di Depok, Selasa (4/2/2014).
Menurut Kania, tumpukan sampah tersebut berada di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal. Maka itu, kata dia, pihaknya tidak bisa memprediksi berapa banyak sampah yang menumpuk di atas kali itu.
"TPS liar itu kan tidak resmi jadi kami tidak bisa memperhitungkan berapa banyak sampah yang sudah diangkut. Kami pun lebih memprioritaskan TPS yang resmi," katanya.
Selain itu, dia mengakui minimnya kendaraan pengangkut sampah untuk membawa sampah tersebut ke TPA. "Ini juga terkait minimnya kendaraan pengangkutan sampah. Namun yang pasti sebulan sekali sampah diangkut," katanya.
Kendati demikian, kata Kania, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengangkutan sampah itu agar tidak menumpuk. Dia juga mengatakan, akan menindak tegas warga yang membuang sampah di tempat ilegal itu.
"Kami juga bekerja sama dengan kecamatan untuk melakukan tindakan tegas kepada pembuang sampah di kali, kalau perlu dikenakan tipiring (tindak pidana ringan). Hingga saat ini yang buang sampah di kali itu adalah warga luar Depok yang sedang melintas," tandasnya.
Baca:
2 bulan numpuk, sampah jadi ancaman warga
(mhd)