Depok perketat pengurusan IMB

Selasa, 04 Februari 2014 - 12:50 WIB
Depok perketat pengurusan IMB
Depok perketat pengurusan IMB
A A A
Sindonews.com - Rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 13 tahun 2013 tentang izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi lebih ketat.

Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok Sri Utomo menjelaskan, nantinya salah satu syarat pengajuan IMB adalah tanah yang dimiliki harus memiliki sertifikat.

Sementara bila pengajuan IMB hanya dengan menyertakan Akte Jual Beli (AJB), maka tak akan dikabulkan, atau sulit diproses.

"Perda ini akan berlaku bulan depan," jelasnya kepada wartawan, Selasa (04/02/2014).

Sri menuturkan, dalam pemberlakuan Perda tersebut memiliki
tujuan dalam upaya penertiban pengelolaan perumahan di Depok.

Ia mencontohkan, sering kali saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terjadi ketidaksesuaian dengan catatan tertulis dengan fakta lapangan.

"Sering ditemui, seperti tertulis luas tanah 6.500 meter. Ternyata, setelah diukur BPN cuma 6.300 meter. Padahal, untuk perumahan wajib menyediakan lahan fasos dan fasum. Kalau seperti ini, tentunya negara juga bisa merugi," terangnya.

Meski begitu, ia juga menyadari dalam proses pengurusan sertifikat tanah bisa memakan waktu sampai enam bulan. Untuk itu, pihaknya meminta agar BPN bisa bekerja lebih cepat dan tidak menelan waktu yang lama.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3579 seconds (0.1#10.140)