Perda larangan sedekah di Depok 'mandul'

Minggu, 26 Januari 2014 - 22:05 WIB
Perda larangan sedekah...
Perda larangan sedekah di Depok 'mandul'
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) No 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Dalam perda itu disebutkan larangan memberikan uang pada pengemis, pengamen serta anak jalanan.

Perda itu telah lama disahkan dan pada tahun 2013 telah dilakukan sosialisasi. Pemkot Depok kala itu mengatakan, akan menerapkan perda itu pada tahun 2014. Namun hingga saat ini perda itu tak berjalan alias mandul.

Karena masih banyak pengamen, pengemis serta anak jalanan yang meminta-minta di sepanjang Jalan Margonda. Terutama di titik keramaian seperti pusat perbelanjaan atau terminal. Perda itu dibuat untuk memberikan efek jera bagi pemberi juga pelaku.

Dengan demikian, tidak ada lagi aktifitas warga yang memberikan atau meminta uang di jalanan. Mengingat jika banyak warga yang memberi uang maka para peminta menganggap Depok sebagai surga bagi mereka.

Hingga saat ini, tidak ada upaya pengawasan dari pemkot mengenai penerapan perda itu. Terlihat masih ada masyarakat yang memberi sedekah pada anjal, pengamen dan pengemis. Dan hingga kini pun belum ada warga yang tertangkap atau dikenai denda sebesar Rp25 juta sesuai dengan perda tersebut.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Depok Diah Sadiah mengakui hal itu. Dia mengaku, kewenangan mengenai tindakan tegas (denda) ada pada dinas lain yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Itu kan tugas dari Satpol PP untuk menertibkan Perda," kelitnya di Depok, Minggu (26/1/2014).

Menurutnya, perda tersebut memang seharusnya sudah berlaku sejak ditetapkan. Pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi penerapan perda tersebut. Sosialisasi tersebut di antaranya dengan menempelkan pamphlet di angkutan kota serta tempat strategis lainnya.

"Kalau sosialisasi kan sudah kita lakukan. Memang ya penerapannya (denda) belum ada," kata dia.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menetapkan Perda no 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Keteriban Umum. Dalam perda itu, Pemkot Depok akan menjatuhkan sanksi tegas pada masyarakat yang terbukti memberi uang kepada pengamen, pengemis dan anak jalanan berupa denda Rp25 juta atau kurungan badan selama tiga bulan.

Baca:
Beri sedekah, Depok terapkan denda Rp25 juta
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0883 seconds (0.1#10.140)