Pejambret ala Tamansari, kencani PSK lalu preteli
A
A
A
Sindonews.com - MDT alias Deny (34), warga Kalisuren, Parung, Bogor, Jawa Barat, nekat merampas harta seorang Pekerja Seks Komersil (PSK) Indah (25). Akibatnya, MDT harus menjalani hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 28 Juni 2013 lalu, sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, MDT mengajak Indah untuk memenuhi nafsunya dengan menjanjikan pembayaran sebesar Rp400 ribu.
Kedanya bertemu di Jalan Mangga Besar Raya dan sepakat untuk berkencan di dalam kamar 116 Hotel Prinsen, Jakarta Barat.
Usai berkencan, Indah pun meminta uang yang dijanjikan atas jasanya sebagai PSK. Namun, MDT malah mengikat kedua tangannya dengan seutas tali pakaian dalam korban dan diancam akan dibunuh bila dirinya berteriak.
Berada di bawah tekanan, Indah pun merelakan sejumlah hartanya berupa satu buah handphone Blackberry Dakota, gelang emas delapan gram dan satu cincin emas dua gram dibawa oleh MDT.
"Usai mendapatkan sejumlah harta korban. Pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di kamar hotel," kata Kapolsek Taman Sari AKBP Adi Vivid di Jakarta, Kamis (9/1/2014).
Usai ditinggal pergi pelaku, korban diselamatkan oleh seorang karyawati Hotel berinisial SLMH (54) yang hendak membereskan kamar tersebut. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tamansari.
Tujuh bulan melakukan penyelidikan dan menggelar operasi, pihak kepolisian akhirnya berhasil menemukan pelaku yang hendak menjambret korban lainnya di kawasan Tamansari pada akhir Desember lalu.
"Pelaku memang seorang jambret yang beraksi di kawasan Tamansari," ujarnya.
Saat ini pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengam ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.
Sementara itu, MDT dengan tangan memakai gelang kembar itu mengakui, jika dirinya memang mengincar korban yang merupakan PSK agar lebih memudahkan aksinya. Dia pun sudah beraksi sebanyak dua kali.
"Saya mencari PSK yang memakai perhiasan dan handphone bagus. Uangnya saya buat biaya hidup," ujar pria pengangguran ini.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 28 Juni 2013 lalu, sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, MDT mengajak Indah untuk memenuhi nafsunya dengan menjanjikan pembayaran sebesar Rp400 ribu.
Kedanya bertemu di Jalan Mangga Besar Raya dan sepakat untuk berkencan di dalam kamar 116 Hotel Prinsen, Jakarta Barat.
Usai berkencan, Indah pun meminta uang yang dijanjikan atas jasanya sebagai PSK. Namun, MDT malah mengikat kedua tangannya dengan seutas tali pakaian dalam korban dan diancam akan dibunuh bila dirinya berteriak.
Berada di bawah tekanan, Indah pun merelakan sejumlah hartanya berupa satu buah handphone Blackberry Dakota, gelang emas delapan gram dan satu cincin emas dua gram dibawa oleh MDT.
"Usai mendapatkan sejumlah harta korban. Pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di kamar hotel," kata Kapolsek Taman Sari AKBP Adi Vivid di Jakarta, Kamis (9/1/2014).
Usai ditinggal pergi pelaku, korban diselamatkan oleh seorang karyawati Hotel berinisial SLMH (54) yang hendak membereskan kamar tersebut. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tamansari.
Tujuh bulan melakukan penyelidikan dan menggelar operasi, pihak kepolisian akhirnya berhasil menemukan pelaku yang hendak menjambret korban lainnya di kawasan Tamansari pada akhir Desember lalu.
"Pelaku memang seorang jambret yang beraksi di kawasan Tamansari," ujarnya.
Saat ini pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengam ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.
Sementara itu, MDT dengan tangan memakai gelang kembar itu mengakui, jika dirinya memang mengincar korban yang merupakan PSK agar lebih memudahkan aksinya. Dia pun sudah beraksi sebanyak dua kali.
"Saya mencari PSK yang memakai perhiasan dan handphone bagus. Uangnya saya buat biaya hidup," ujar pria pengangguran ini.
(mhd)