Berkedok jual mobil, pasutri tipu warga Depok

Kamis, 09 Januari 2014 - 08:55 WIB
Berkedok jual mobil, pasutri tipu warga Depok
Berkedok jual mobil, pasutri tipu warga Depok
A A A
Sindonews.com - Sepasang suami istri (pasutri) nekat melakukan penipuan dengan modus menawarkan jual kendaraan roda empat.

Modusnya, pasangan ini menawarkan kepada korban yang ingin membeli mobil dengan harga terjangkau. Bahkan, mobil yang murah tersebut masih bisa dicicil. Tergiur, korban pun masuk perangkap.

"Untuk permulaan pelaku meminta uang muka pada korban. Namun, setelah uang muka diserahkan pelaku menghilang," kata Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo, Kamis (9/1/2014).

Kedua pelaku yaitu ACK (35) dan LAU (25) diamankan kepolisian. ACK mendekam di sel Polsek Sukmajaya, sedangkan LAU dititipkan di sel khusus wanita Polresta Depok.

"Total kerugian mencapai Rp 200 juta dengan jumlah korban lima orang," tukasnya.

Kasus ini, diketahui setelah salah satu korban melapor ke Polsek Sukmajaya pada Jumat 3 Januari 2014. Selang dua hari, polisi langsung mengamankan pelaku.

"Kalau kasus penipuannya sendiri sudah terjadi sejak Agustus 2013 lalu. Tapi baru dilaporkan oleh korban," papar Agus.

Kedua pelaku terancam pasal 378 ko 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun.

Kasus ini masih didalami kepolisian dan korban lain yang merasa dirugikan bisa melaorkan ke Polsek.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5886 seconds (0.1#10.140)