Dilarang berkendara, banyak PNS pilih parkir di luar

Sabtu, 04 Januari 2014 - 00:14 WIB
Dilarang berkendara, banyak PNS pilih parkir di luar
Dilarang berkendara, banyak PNS pilih parkir di luar
A A A
Sindonews.com - Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 150 tahun 2013 tentang larangan penggunaan kendaraan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai diberlakukan per tanggal 3 Januari 2014.

Akan tetapi, masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang menggunakan kendaraan pribadi dan memarkir di luar kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2014).

Pantauan di lapangan, pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terlihat terparkir di luar gedung Wali Kota Jakarta Pusat. Selain berada di luar kantor Wali Kota Jakarta Pusat, masih banyak kendaraan roda dua dan roda empat juga memarkir di halaman gedung itu.

Para juru parkir pun mengeruk keuntungan dari banyaknya PNS yang memarkir liar di luar lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Halaman kantor parkir Wali Kota Jakarta Pusat sendiri juga tampak sepi dibandingkan hari biasanya.

Terlihat beberapa sepeda terparkir di kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Sementara itu lapangan parkir untuk sepeda motor sendiri hanya terlihat puluhan motor padahal biasanya ada sekitar ratusan motor. Lapangan halaman kantor Wali Kota sendiri tampak sedikit kosong. Kebanyakan kendaraan PNS diparkirkan di luar kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Menurut salah seorang PNS Pemkot Jakarta Pusat yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku tidak mengetahui adanya larangan membawa kendaraan pribadi ketika menuju kantornya. Awalnya, dia memarkirkan kendaraan Yamaha Mio berwarna hitam di dalam halaman parkir kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Namun, karena mendapatkan informasi dari juru parkir maka dia memberikan kunci motornya untuk dipindahkan ke luar halaman Wali Kota Jakarta Pusat.

"Saya belum tahu aturan itu sudah resmi diberlakukan," katanya.

Dia mengaku tidak akan membawa kendaraan ketika hari Jumat di bulan pertama. Pasalnya, takut diberikan peringatan oleh atasannya karena melanggar aturan dengan Instruksi Gubernur no 150 tahun 2013 tentang larangan membawa kendaraan. "Kalau sudah mulai diberlakukan besok-besok tidak akan membawa motor lagi saya," katanya sambil berlari.

Hal senada juga diutarakan Wawan (50), salah seorang PNS Pemkot Jakarta Pusat yang mengetahui adanya larangan membawa kendaraan bagi seluruh PNS DKI Jakarta. Akan tetapi, karena belum adanya sosialisasi dari pimpinannya maka dia masih menggunakan sepeda motor honda Supra berwarna hitam miliknya.

"Iya saya sudah lihat ada aturan itu di televisi. Tapi belum tahu kalau sudah berlaku. Ya kalau memang sudah resmi dilakukan bulan depan saya nggak pakai motor," kata Wawan yang menggunakan batik berwarna cokelat itu.

Salah satu tukang parkir liar, Agus (48), mengatakan, sejak kebijakan itu diberlakukan, banyak PNS yang 'menitipkan' kendaraannya di pinggir jalan samping Kantor Pemkot Jakpus. Pinggir jalan itu kini disulapnya jadi parkir sementara bagi PNS.

Menurutnya mulai pukul 07.00 WIB, para PNS sudah memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan ini. Tapi khusus di sini, Agus hanya melayani parkir untuk kendaraan roda dua.

"Kita di sini cuma motor. Kan biasanya mereka parkir di dalam, tapi di sini mereka karena ada kebijakan dari Jokowi saja," kata pria yang biasa memarkirkan liar kendaraan di daerah Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat itu.

Sementara itu, Ronny (52), tukang parkir liar khusus mobil juga menuturkan hal yang sama. Sejak pagi tadi, ada sejumlah mobil pribadi milik PNS Pemkot DKI yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan yang menghubungkan ke Jalan Abdul Muis ini.

"Kalau di sini khusus mobil-mobil. Rata-rata milik orang Dishub, tapi tadi ada dua dan tiga mobil punya orang Walkot (Jakpus)," ujarnya.

Baca:
Motor PNS Pemkot Jaksel dicabut pentil
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5995 seconds (0.1#10.140)