Belum ada sanksi tegas langgar aturan gubernur

Jum'at, 03 Januari 2014 - 00:38 WIB
Belum ada sanksi tegas langgar aturan gubernur
Belum ada sanksi tegas langgar aturan gubernur
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta larang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya menggunakan kendaraan pribadi. Tetapi, belum ada sanksi tegas bagi pelanggar instruksi tersebut.

"Sanksinya tadi baru dirumusin, belum dirapatkan. Ini sifatnya instruksi," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2013.

Dia menambahkan, instruksi tersebut akan diterapkan pertama kali pada Jumat 3 Januari 2013. Katanya, itu sudah ditetapkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No.15 tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI yang ditandatangani 30 Desember lalu. "Ya jadi diberlakukan besok. Tapi satu hari dalam sebulan dulu," ujarnya.

Menurut Jokowi, praktiknya, setiap satu hari dalam sebulan, tepatnya pada minggu pertama di hari Jumat, PNS dilarang ngantor menggunakan kendaraan pribadi. "Praktiknya jangan bawa mobil dan motor pribadi. Gitu saja praktiknya," ujarnya.

Jokowi juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan yang telah menjalankan aturan larangan ngantor membawa kendaraan pribadi selama empat kali dalam sebulan.

"Itu bagus. Kalau sudah ada wali kota lain yang jalankan sebulan empat kali ya lebih baik. Tapi di kami baru mulai sebulan sekali," tandasnya.

Baca:
Jokowi larang PNS bawa kendaraan, tapi sebulan sekali
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6219 seconds (0.1#10.140)