Tangsel akan perketat warga pendatang
A
A
A
Sindonews.com - Untuk mengantisipasi kedatangan teroris ke wilayahnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan pengetatan warga pendatang.
Setiap warga yang mengontrak atau pemukim baru di Tangsel, harus melapor hingga kecamatan.
"Insya Allah ke depan saya akan melakukan koordinasi dengan seluruh forum pimpinan pemerintah daerah yang ada di Kota Tangerang Selatan," ujar Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany usai menjenguk suaminya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/1/14).
Dari koordinasi itu diharapkan ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang diduga teroris bersembunyi di wilayah Tangsel.
"Kami sudah buat kebijakan dengan camat dan lurah untuk mengaktifkan kembali siskamling. Kebijakan tamu 1x24 jam wajib lapor juga diintensifkan," bebernya.
Bahkan kata dia, untuk kontrakan-kontrakan akan diatur baik perkamar maupun yang besar untuk melapor hingga tingkat kecamatan.
"Kalau selama ini kan lapor ke RT saja, kita akan buat kebijakan bahwa ini harus sampai ke tingkat kelurahan dan camat harus mengetahui," tandasnya.
Setiap warga yang mengontrak atau pemukim baru di Tangsel, harus melapor hingga kecamatan.
"Insya Allah ke depan saya akan melakukan koordinasi dengan seluruh forum pimpinan pemerintah daerah yang ada di Kota Tangerang Selatan," ujar Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany usai menjenguk suaminya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/1/14).
Dari koordinasi itu diharapkan ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang diduga teroris bersembunyi di wilayah Tangsel.
"Kami sudah buat kebijakan dengan camat dan lurah untuk mengaktifkan kembali siskamling. Kebijakan tamu 1x24 jam wajib lapor juga diintensifkan," bebernya.
Bahkan kata dia, untuk kontrakan-kontrakan akan diatur baik perkamar maupun yang besar untuk melapor hingga tingkat kecamatan.
"Kalau selama ini kan lapor ke RT saja, kita akan buat kebijakan bahwa ini harus sampai ke tingkat kelurahan dan camat harus mengetahui," tandasnya.
(ysw)