Banyak perokok, penjualan rokok di Depok capai Rp400 M
A
A
A
Sindonews.com - Dilematis antara larangan merokok dengan penjualan rokok ternyata berbanding terbalik. Contohnya terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, meskipun larangan rokok dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) gencar dilakukan, tetapi penjualan rokok mencapai nilai fantastis.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok Doddy Setiadi mengatakan, tahun 2014, Depok diestimasikan akan memperoleh pajak cukai rokok sebesar Rp44 miliar. Berdasarkan hitungan, total penjualan rokok di Depok diperkirakan mencapai Rp400 miliar per tahun.
"Artinya orang Depok banyak yang merokok, kira-kira uang itu untuk apa, apa kita mengharapkan dapat Rp60 miliar, dan suruh orang-orang merokok, bayangkan saja ini memprihatinkan," katanya kepada wartawan, Selasa (31/12/2013).
Doddy menambahkan, dilematis pajak rokok dimungkinkan akan dibangun untuk membuat infrastruktur kesehatan.
"Kalau pajak rokok saya enggak bisa dorong, ayo masyarakat merokok biar bagi hasil pajak jadi gede, enggak mungkin juga begitu kan. Bayangkan saja, kalau buat membangun taman, malah suruh orang merokok di taman," tukasnya.
Anggota Komisi B DPRD Depok Suparyono mengatakan, angka estimasi itu tidak bukan menjadi kewajiban Pemkot Depok. Bahkan sampai pedagang rokok di Depok nol pun tidak masalah.
"Cukai rokok itu yang memiliki target pemerintah pusat. Yang memungut Pemerintah Provinsi Jawa Barat, estimasinya itu dalam setahun pendapaatan dari cukai rokok nasional Rp 70-100 trilyun. Oleh pemerintah dibagikan ke daerah. Bisa jadi pembagiannya itu ke Dana Alokasi Umum (DAU)," jelasnya.
Bagi hasil pajak rokok yakni pemerintah Kota Depok mendapat 70 persen, Provinsi Jawa Barat 30 persen. Jika Depok diestimasikan mendapat pajak rokok Rp44 miliar, maka Provinsi Jawa Barat mendapatkan sekira Rp16 miliar.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok Doddy Setiadi mengatakan, tahun 2014, Depok diestimasikan akan memperoleh pajak cukai rokok sebesar Rp44 miliar. Berdasarkan hitungan, total penjualan rokok di Depok diperkirakan mencapai Rp400 miliar per tahun.
"Artinya orang Depok banyak yang merokok, kira-kira uang itu untuk apa, apa kita mengharapkan dapat Rp60 miliar, dan suruh orang-orang merokok, bayangkan saja ini memprihatinkan," katanya kepada wartawan, Selasa (31/12/2013).
Doddy menambahkan, dilematis pajak rokok dimungkinkan akan dibangun untuk membuat infrastruktur kesehatan.
"Kalau pajak rokok saya enggak bisa dorong, ayo masyarakat merokok biar bagi hasil pajak jadi gede, enggak mungkin juga begitu kan. Bayangkan saja, kalau buat membangun taman, malah suruh orang merokok di taman," tukasnya.
Anggota Komisi B DPRD Depok Suparyono mengatakan, angka estimasi itu tidak bukan menjadi kewajiban Pemkot Depok. Bahkan sampai pedagang rokok di Depok nol pun tidak masalah.
"Cukai rokok itu yang memiliki target pemerintah pusat. Yang memungut Pemerintah Provinsi Jawa Barat, estimasinya itu dalam setahun pendapaatan dari cukai rokok nasional Rp 70-100 trilyun. Oleh pemerintah dibagikan ke daerah. Bisa jadi pembagiannya itu ke Dana Alokasi Umum (DAU)," jelasnya.
Bagi hasil pajak rokok yakni pemerintah Kota Depok mendapat 70 persen, Provinsi Jawa Barat 30 persen. Jika Depok diestimasikan mendapat pajak rokok Rp44 miliar, maka Provinsi Jawa Barat mendapatkan sekira Rp16 miliar.
(mhd)