Keluarga Adam Malik pertahankan tanah 5 hektare
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Pulomas Jaya dinilai telah menyerobot tanah milik Adam Malik. Maka itu, warga yang menduduki tanah tersebut tetap bertahan di lokasi penggusuran.
Hal ini diungkapkan oleh keluarga Adam Malik Guna Jaya Malik, di lokasi penertiban yang akan digusur Pemprov DKI Jakarta sebagai lahan penghijauan.
"Kita akan mempertahankan lahan ini secara fisik. Kami akan berjaga 24 jam," katanya di Pendongkelan, Kayu Putih, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2013).
Guna juga menyampaikan tindakan Pemprov DKI yang dianggap menertibkan lahan milik mereka seluas 5 hektare tidak berdasar, karena mereka memiliki semua bukti kepemilikan.
"Kita anggap penggusuran yang dilakukan sepihak itu, tidak memiliki dasar hukum dan ini upaya mengambil lahan dengan sewenang-wenang," tuturnya.
Selain itu, Guna juga menyatakan, dengan tegas mereka akan mempertahankan lahan ini secara hukum karena tanah seluas 5 hektare yang di beli sejak tahun 1961 memiliki bukti kepemilikan yang sah.
"Tanah ini dibeli dari orang China bernama Njoo Seng Hoo, sejak tahun 1961. Kita punya sertifikat, kuitansi dan semua surat kepemilikan secara hukum," tandasnya.
Baca berita terkait:
Ogah digusur, warga bertahan di tanah Adam Malik
Hal ini diungkapkan oleh keluarga Adam Malik Guna Jaya Malik, di lokasi penertiban yang akan digusur Pemprov DKI Jakarta sebagai lahan penghijauan.
"Kita akan mempertahankan lahan ini secara fisik. Kami akan berjaga 24 jam," katanya di Pendongkelan, Kayu Putih, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2013).
Guna juga menyampaikan tindakan Pemprov DKI yang dianggap menertibkan lahan milik mereka seluas 5 hektare tidak berdasar, karena mereka memiliki semua bukti kepemilikan.
"Kita anggap penggusuran yang dilakukan sepihak itu, tidak memiliki dasar hukum dan ini upaya mengambil lahan dengan sewenang-wenang," tuturnya.
Selain itu, Guna juga menyatakan, dengan tegas mereka akan mempertahankan lahan ini secara hukum karena tanah seluas 5 hektare yang di beli sejak tahun 1961 memiliki bukti kepemilikan yang sah.
"Tanah ini dibeli dari orang China bernama Njoo Seng Hoo, sejak tahun 1961. Kita punya sertifikat, kuitansi dan semua surat kepemilikan secara hukum," tandasnya.
Baca berita terkait:
Ogah digusur, warga bertahan di tanah Adam Malik
(mhd)