Denda maksimal untuk memberi efek jera

Selasa, 17 Desember 2013 - 07:15 WIB
Denda maksimal untuk memberi efek jera
Denda maksimal untuk memberi efek jera
A A A
Sindonews.com - Dalam memberantas pengemis dan pengamen di wilayah hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, kota penyanggah DKI Jakarta ini menerapkan denda maksimal. Hal itu juga dinilai positif untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

"Kalau kecil enggak akan memberi efek jera. Niat pemerintah dalam hal ini sudah sangat bagus," kata pengamat sosial dan budaya dari Universitas Indonesia (UI) Devie Rachmawati di Depok, Senin 16 Desember 2013.

Devie optimis, jika aturan itu dijalankan dengan baik tanpa tebang pilih dan terus dipantau secara benar, maka Depok akan bersih dari pengemis dan pengamen. Yang harus diperhatikan, kata dia, masyarakat sebetulnya sudah ditipu oleh orang-orang yang berprofesi sebagai pengemis itu.

"Karena mereka telah melakukan perbuatan penipuan dengan berpura-pura menutupi bagian tubuh yang dianggap cacat. Dan melakukan penipuan itu bisa ditindak secara pidana. Dan di luar negeri sudah biasa denda tinggi untuk memberikan efek jera," ucapnya.

Dari hasil riset yang ada, sambung Devie, masyarakat yang memberi sedekah bukan berasal dari kalangan menengah ke atas. Hal itu terlihat dari sulitnya para pengemis mengakses lokasi perbelanjaan kalangan menengah ke atas.

"Dan mereka juga menjadikan mengemis sebagai profesi. Bisa jadi pengemis itu memiliki penghasilan lebih banyak dari mereka yang memberi," tutupnya.

Baca berita terkait:
Ini dilema warga jika tak beri sedekah
Beri sedekah, Depok terapkan denda Rp25 juta
Larang sedekahi pengemis, wali kota ingatkan warga
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7387 seconds (0.1#10.140)