Larang sedekahi pengemis, wali kota ingatkan warga

Senin, 16 Desember 2013 - 15:02 WIB
Larang sedekahi pengemis,...
Larang sedekahi pengemis, wali kota ingatkan warga
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok nampaknya sudah kewalahan mengatasi pengemis. Karena kini Pemkot Depok mulai menyasar pemberi sedekah agar tidak memberikan uang kepada pengemis.

Untuk menyosialisasikan denda bagi pemberi sumbangan ke pengemis, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail turun langsung ke Jalan Margonda membagikan leaflet tentang larangan tersebut.

"Mengemis perilaku tidak terhormat, kami minta pada sisi sang pemberi, target kami adalah sang pemberi, bisa kena sanksi," tegasnya di lokasi, Senin (16/12/2013).

Pemkot Depok, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok mengeluarkan Peraturan Daerah NO. 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Tertera pada Tertib Sosial Point Ke delapan huruf b. Tertib memberi/ meminta sumbangan/ mengemis dan mengamen.

"Sanksinya denda Rp25 juta dan atau tiga bulan kurungan. Untuk pemberi dan pelaku. Mulai 2014 akan kami lakukan uji petik implementasi pelakunya, ada di beberapa tempat keramaian," tegasnya.

Nur Mahmudi juga memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) jika memang terindikasi ditemukan bos pengemis di lapangan langsung ditangkap.

"Bagi pengemis ini jangan mau di bos-in, yang dewasa harusnya ikut training pada kita, jangan mau punya bos pengemis," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1375 seconds (0.1#10.140)