Beri sedekah, Depok terapkan denda Rp25 juta
A
A
A
Sindonews.com - Mencegah pengemis beroperasi di wilayahnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kini melarang warganya untuk memberi sedekah. Jika dilanggar, Pemkot Depok akan memberi denda Rp25 juta atau kurungan tiga bulan.
Peraturan tersebut akan diterapkan mulai tahun 2014 mendatang. Mengenai sanksi, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) no 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Saat ini Pemkot Depok sedang melakukan sosialisasi mengenai perda itu. Sosialisasi dilakukan dengan membagikan leaflet serta brosur kepada pengguna jalan raya baik pengendara motor dan mobil. Hari ini, sosialisasi dilakukan di Jalan Raya Margonda tepatnya di lampu merah Ramanda.
"Kita ingin memberi sosialisasi pada masyarakat bahwa mulai hari ini sebaiknya setop memberikan sedekah," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disnakersos) Kota Depok Diah Sadiah, Senin (16/12/2013).
Untuk tahap awal sosialisasi dilakukan di Jalan Margonda karena jalan protokol otu adalah etalase Depok. Diharapkan, masyarakat bisa mematuhi aturan tersebut demi terciptanya Margonda yang bersih dari pengemis dan pengamen.
"Margonda kan etalase Depok. Nanti kita akan sosialisasi ke lokasi lain," ungkapnya.
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menambahkan, sanksi itu dikenakan bagi pemberi dan peminta yang melanggar perda. Alasan Rp 25 juta yang dikenakan, wali kota berkilah itu adalah sansksi maksimal dan jika tidak mampu membayar bisa dengan kurungan badan.
"Kita ingin memberikan efek jera. Baik pada pemberi dan pemintanya. Kita ingin memberi tahu kalau mengemis itu perbuatan tidak baik," katanya.
Ibu Adam, salah satu pengendara mobil mengatakan, keberatan dengan sanksi itu. Menurutnya, denda maksimal yang dikenakan sangat berat. "Besar banget emang. Harusnya enggak segitu ya," pintanya.
Peraturan tersebut akan diterapkan mulai tahun 2014 mendatang. Mengenai sanksi, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) no 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Saat ini Pemkot Depok sedang melakukan sosialisasi mengenai perda itu. Sosialisasi dilakukan dengan membagikan leaflet serta brosur kepada pengguna jalan raya baik pengendara motor dan mobil. Hari ini, sosialisasi dilakukan di Jalan Raya Margonda tepatnya di lampu merah Ramanda.
"Kita ingin memberi sosialisasi pada masyarakat bahwa mulai hari ini sebaiknya setop memberikan sedekah," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disnakersos) Kota Depok Diah Sadiah, Senin (16/12/2013).
Untuk tahap awal sosialisasi dilakukan di Jalan Margonda karena jalan protokol otu adalah etalase Depok. Diharapkan, masyarakat bisa mematuhi aturan tersebut demi terciptanya Margonda yang bersih dari pengemis dan pengamen.
"Margonda kan etalase Depok. Nanti kita akan sosialisasi ke lokasi lain," ungkapnya.
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menambahkan, sanksi itu dikenakan bagi pemberi dan peminta yang melanggar perda. Alasan Rp 25 juta yang dikenakan, wali kota berkilah itu adalah sansksi maksimal dan jika tidak mampu membayar bisa dengan kurungan badan.
"Kita ingin memberikan efek jera. Baik pada pemberi dan pemintanya. Kita ingin memberi tahu kalau mengemis itu perbuatan tidak baik," katanya.
Ibu Adam, salah satu pengendara mobil mengatakan, keberatan dengan sanksi itu. Menurutnya, denda maksimal yang dikenakan sangat berat. "Besar banget emang. Harusnya enggak segitu ya," pintanya.
(ysw)