Pelaku penipuan di Sumut, tertangkap di Jawa Barat

Jum'at, 13 Desember 2013 - 20:17 WIB
Pelaku penipuan di Sumut,...
Pelaku penipuan di Sumut, tertangkap di Jawa Barat
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya dan Polsek Medan Area, Polda Sumatera Utara menangkap tiga pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai pejabat Polri. Ketiganya ditangkap di Perumahan Ganda Asri D2 No.7, Ciangsana, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kasus penipuan melalui Short Massage Service (SMS) dan internet ini berawal dari laporan LP/1698/K/2013/SPKT Sektor Medan Area, tanggal 6 Desember 2013 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pelapornya atas nama Juliani (39), warga Jalan Utama, Gang Ampera IV, No.11, Kotamatsum, Medan Area, Sumatera Utara.

"Jadi mereka mengaku anggota polisi dan Kapolsek Medan Area, serta mengatakan tengah menangani kasus perjudian. Kemudian, menelepon keluarga tersangka kasus perjudian itu," katanya di Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Dia melanjutkan, pelaku kemudian meminta korban mentransfer uang sebesar Rp20 juta ke rekening yang sudah disiapkan.

"Karena percaya, korban akhirnya mengirim Rp20 juta ke rekening pelaku. Namun, setelah ditransfer pelaku minta tambahan lagi. Kemudian, korban curiga dan mengecek hal ini ke Polsek Medan Area," tuturnya.

Dia melanjutkan, setelah dicek ternyata korban tertipu. "Memang tidak ada peristawa meminta uang. Korban pun menyadari kalau telah tertipu," ujarnya.

Merespon hal itu, penyidik Polsek Medan Area melakukan pelacakan dan penyelidikan. Penyidik melacak pelaku beraksi menggunakan telepon dan berapa nomor rekeningnya. Setelah ditelusuri diketahui pelaku menelepon dari Jakarta dan menggunakan rekening di Jakarta.

Setelah dilakukan pelacakan bersama, diketahui para pelaku berada di daerah Ciangsana, Bogor. "Rabu (11 Desember) kemarin, berhasil ditangkap tiga pelakunya berinisial F, H dan A. Namun, satu orang yang mengaku sebagai Kapolsek Medan Area berinisial D sebagai otak pelaku masih buron," tegasnya.

Rikwanto mengungkapkan, modus pelaku melihat peristiwa atau pemberitaan diinternet. Seperti, keluarga tersangka atau pejabat yang baru naik pangkat.

"Mereka memilih berita-berita diinternet dan dicari peluang apakah bisa dilakukan penipuan atau tidak," jelasnya.

Setelah mendapatkan nama dan kasus melalui internet, para tersangka kemudian mencari alamat calon korbannya dengan menelepon 108. "Jadi dicari alamat dan nomor telepon dengan menghubungi 108. Kemudian, mereka berbagi peran melakukan penipuan," tandasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Agus Sobarnapraja menyampaikan, kasus penipuan ini merupakan modus baru.

"Para pelaku mencari calon korban dengan membaca pemberitaan diinternet. Jadi momennya pas. Ketika kami melakukan penangkapan, dirilis ke media, naik beritanya di media online dan cetak, selanjutnya mereka membaca berita, kemudian melakukan penipuan. Jadi durasinya cepat, 1x24 jam," tegasnya.

Sampai saat ini, pihaknya kini masih memburu salah satu tersangka yang masih buron. "Diduga para pelaku sudah beberapa kali menjalankan aksinya," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8987 seconds (0.1#10.140)