Curi kotak amal masjid, ABG dihajar massa

Rabu, 11 Desember 2013 - 22:20 WIB
Curi kotak amal masjid,...
Curi kotak amal masjid, ABG dihajar massa
A A A
Sindonews.com - MA usia 15 tahun babak belur dikeroyok massa di Jalan M Toha, Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hari ini. Warga Parung, Bogor, ini dipukuli lantaran mencuri kota amal Masjid Nurul Huda di wilayah tersebut.

Handogo (43), marbot Masjid Nurul Huda mengatakan, aksi MA diketahui warga saat anak putus sekolah ini terlihat tidur dilingkungan masjid. Dan kehilangan kotak amal ini bukan pertama kali terjadi, melainkan beberapa kali dan selalu bertepatan bila MA tidur di masjid.

"Dia suka tidur di sini setelah orang selesai salat subuh, dan selepas itu kotak amal pasti hilang," katanya di Tangsel, Rabu (11/12/2013).

Dan pada hari ini, kata Handogo, warga dan pengurus masjid yang mulai kesal, lantas menjebak MA dengan menaruh uang di kotak amal kaca. Kecurigaan warga ternyata benar, pelaku langsung congkel kotak amal tersebut dan kabur membawa uangnya.

Warga lalu mencari MA dan memukuli MA yang dalam keadaan mabuk, dan menyerahkan pemuda tanggung ini ke Mapolsek Pamulang.

Di Mapolsek Pamulang, kepada wartawan MA mengaku sudah empat kali mencuri kotak amal di masjid yang sama. ABG yang pernah menjadi santri di salah satu pesantren di Bogor ini mengaku, mencuri kotak amal saat warga melaksanakan salat subuh.

"Sudah empat kali saya curi kotak amal Masjid Nurul Huda, duitnya buat makan dan mabuk," ucapnya.

Dari aksi pertama MA mengaku, menggondol uang sebesar Rp450 ribu. Aksi kedua, dilancarkan satu pekan kemudian. MA sukses membawa kabur kotak amal kecil yang di dalamnya terdapat uang Rp350 ribu.

Tak berhenti di situ, lima hari setelah pencurian kedua, MA kembali menggondol kotak amal yang di dalamnya terdapat uang Rp370 ribu. Pada aksi keempatnya, naas menimpa MA. Sebelum menikmati uang Rp1,5 juta yang ada di dalam kotak amal itu, MA keburu ditangkap.

Kapolsek Pamulang Kompol Mochammad Nasir membenarkan soal penangkapan pencuri kotak amal itu. Menurutnya, pelaku ditangkap warga karena telah terbukti mencuri kotak amal di masjid.

Dari tangan pelaku, lanjut Nasir, polisi menyita sebuah pahat dan uang amal sebesar Rp1,423 juta dengan pecahan ribuan dan puluhan ribu. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0960 seconds (0.1#10.140)