Polisi tilang pengendara gunakan rotator

Rabu, 11 Desember 2013 - 18:11 WIB
Polisi tilang pengendara gunakan rotator
Polisi tilang pengendara gunakan rotator
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya menilang kendaraan yang menggunakan rotator. Tercatat, tujuh kendaraan ditindak dalam kasus tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan, para pelaku pelanggaran tersebut tidak memiliki izin memasang rotator untuk dikendaraannya. Selain bukan kendaraan pengawal dan dinas mereka hanya memanfaatkan rotator supaya bisa menghindari kemacetan atau petugas.

"Mereka bukan anggota, mereka masyarakat sipil yang memasang rotator hanya untuk gaya-gayaan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sambungnya, penindakan dilakukan di Jakarta Timur tiga kali pelanggaran, dua di antaranya di Jalan MT Haryono atas nama Iyos Didi yang memasang rotator di mobil Toyota Avanza dan sebuah mobil Sedan di depan LP cipinang.

Lanjutnya, di jalan tol ada dua penindakan terhadap sebuah Pajero Sport atas nama Muhammad Nuh dan Samsu Nandar yang menggunakan Grand Livina. "Mereka semua ditilang dan diminta untuk melepas rotatornya," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0632 seconds (0.1#10.140)