Selidiki kecelakaan kereta, Satreskrim dilibatkan
A
A
A
Sindonews.com - Penyidikan kasus kecelakaan kereta rel listrik Commuterline dengan truk tanki pertamina melibatkan Unit Lakalantas Polda Metro Jaya dan Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Jakarta Selatan terkait penyelidikan lakalantas tersebut.
"Kita dari sisi lalulintasnya sedangkan reskrim dari sisi kriminalnya," katanya disela-sela olah TKP di lokasi kecelakaan, Selasa (10/12/2013).
Dia menegaskan, bila memang terbukti ada kelalaian dalam segi lalulintas maka pihaknya akan menuntut pelaku dengan pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalulintas No. 22/2009.
Namun, bila ada unsur kelalaian dalam hal kriminal maka akan diserahkan ke Satreskrim untuk proses lebih lanjut.
"Kalau pemeriksaan saksi tentunya kita lakukan bersama," tegasnya.
Sampai saat ini, belum ada saksi yang ditetapkan sebagai tersangka karena pemeriksaan baru saja dimulai.
Baca juga:
Polisi periksa 7 saksi tabrakan KRL vs truk tangki
Polisi ukur kecepatan KRL dengan TAA
Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Jakarta Selatan terkait penyelidikan lakalantas tersebut.
"Kita dari sisi lalulintasnya sedangkan reskrim dari sisi kriminalnya," katanya disela-sela olah TKP di lokasi kecelakaan, Selasa (10/12/2013).
Dia menegaskan, bila memang terbukti ada kelalaian dalam segi lalulintas maka pihaknya akan menuntut pelaku dengan pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalulintas No. 22/2009.
Namun, bila ada unsur kelalaian dalam hal kriminal maka akan diserahkan ke Satreskrim untuk proses lebih lanjut.
"Kalau pemeriksaan saksi tentunya kita lakukan bersama," tegasnya.
Sampai saat ini, belum ada saksi yang ditetapkan sebagai tersangka karena pemeriksaan baru saja dimulai.
Baca juga:
Polisi periksa 7 saksi tabrakan KRL vs truk tangki
Polisi ukur kecepatan KRL dengan TAA
(ysw)