66 korban luka diperbolehkan pulang

Senin, 09 Desember 2013 - 19:06 WIB
66 korban luka diperbolehkan...
66 korban luka diperbolehkan pulang
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 66 korban kecelakaan Kereta Api RL Commuter Line 1131 jurusan Serpong-Tanah Abang, diperbolehkan pulang. Mereka adalah korban yang menderita luka ringan dan tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit.

"Dari informasi yang saya dapat, saat ini ada 86 korban luka di rawat di RS Suyoto, 12 di RS Fatmawati, 66 orang yang menderita luka ringan diperbolehkan pulang," ujar perwakilan Jasa Raharja Jakarta Timur, Sutarto saat ditemui di RS Polri, Jakarta Timur, Senin (9/12/2013).

Menurut Sutarto, Jasa Raharja siap memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan. Untuk besarannya Rp25 juta akan diberikan kepada ahli waris korban meninggal, Rp10 juta untuk korban luka.

"Kami akan mendatangi pihak keluarga untuk memberikan santunan, untuk yang luka ringan dilihat luka yang dideritanya dan akan disesuaikan santunannya. Maksimal besok dibayarkan, "paparnya.

Saat ini, Sutarto mengaku belum mendapat data yang pasti mengenai jumlah korban meninggal dunia. "Masih simpang siur, yang kami dapat informasi terakhir, tujuh orang meninggal dunia," ungkapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1193 seconds (0.1#10.140)