Pembongkaran Vila di Puncak dihadang warga
A
A
A
Sindonews.com - Pembongkaran dua vila di kawasan Puncak, tepatnya di Kampung Pondok Caringin RT 02/04, Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor mendapat perlawanan dari warga sekitar. Namun karena kalah jumlah, akhirnya warga tak berdaya melihat dua bangunan megah tersebut dihancurkan.
Aksi perlawanan terjadi saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terus berusaha melakukan pembongkaran terhadap vila yang sudah disegel pekan lalu.
Tiba-tiba puluhan warga dan penjaga vila yang sudah berjaga sejak semalam melakukan penghadangan.
"Kami keberatan atas tindakan diskriminasi yang dilakukan petugas Satpol PP terhadap warga Desa Tugu Utara terkait pembongkaran vila ini," kata Koordinator Penjaga Villa Desa Tugu Utara, Jajang Koeswara di lokasi, Kamis (5/12/2013).
Pihaknya meminta agar pembongkaran vila di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor ini untuk sementara di tangguhkan karena ada beberapa vila yang sedang melakuakn pengurusan perizinannya.
Namun upaya mereka untuk mencegah terjadinya pembongkaran tidak digubris, petugas terus merangsek dan membongkar vila liar milik Subroto dan Vila milik Alm Memet.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Dace Supriyadi menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi dan pandang bulu.
"Karena sudah jelas keberadaan bangunan dan vila liar itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum," katanya.
Baca juga:
Ratusan vila menyusul dibongkar
21 vila liar di Puncak dibongkar paksa
Lihat videonya, klik disini
Aksi perlawanan terjadi saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terus berusaha melakukan pembongkaran terhadap vila yang sudah disegel pekan lalu.
Tiba-tiba puluhan warga dan penjaga vila yang sudah berjaga sejak semalam melakukan penghadangan.
"Kami keberatan atas tindakan diskriminasi yang dilakukan petugas Satpol PP terhadap warga Desa Tugu Utara terkait pembongkaran vila ini," kata Koordinator Penjaga Villa Desa Tugu Utara, Jajang Koeswara di lokasi, Kamis (5/12/2013).
Pihaknya meminta agar pembongkaran vila di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor ini untuk sementara di tangguhkan karena ada beberapa vila yang sedang melakuakn pengurusan perizinannya.
Namun upaya mereka untuk mencegah terjadinya pembongkaran tidak digubris, petugas terus merangsek dan membongkar vila liar milik Subroto dan Vila milik Alm Memet.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Dace Supriyadi menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi dan pandang bulu.
"Karena sudah jelas keberadaan bangunan dan vila liar itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum," katanya.
Baca juga:
Ratusan vila menyusul dibongkar
21 vila liar di Puncak dibongkar paksa
Lihat videonya, klik disini
(ysw)