Akhir Desember, Depok punya Perda KLA
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok tengah menggodok peraturan daerah (Perda) Kota Layak Anak (KLA). Anggota dewan menilai, kota penyangga Ibu Kota negara yang tumbuh menjadi kota urban yang diminati sebagai tempat tinggal bagi keluarga muda.
Hal ini menyebabkan jumlah penduduk Kota Depok terus bertambah, termasuk anak-anak. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2010-2015, tercantum salah satu program unggulannya yaitu Depok sebagai KLA.
Hal ini mendorong Komisi D DPRD Kota Depok untuk merancang Raperda inisiatif KLA sejak awal masa bakti.
"Dan pada akhirnya, Raperda tersebut selesai dalam pembahasan dan akan disahkan sebagai Perda KLA pada akhir Desember 2013," kata anggota Pansus Raperda Inisiatif, Sri Rahayu Purwitaningsih kepada wartawan di Depok, Kamis (5/12/2013).
Sri mengatakan, pokok-pokok materi muatannya seperti KLA sebagai paradigma pembangunan Kota Depok. Kemudian Depok sebagai basis pertama dan utama realisasi KLA.
"Lima custer hak dan kewajiban anak diurai dari elemen kunci ialah anak, keluarga dan pemerintah kota, lalu dunia usaha memiliki kewajiban menghasilkan produk yang aman dan ramah anak, tidak mempekerjakan anak sebagai buruh, membuat iklan yang edukatif dan bahasa positif, mengalokasikan anggaran CSR untuk program KLA Kota Depok," terangnya.
Beberapa kewajiban tersebut, kata Sri, bila dilanggar akan dikenai sanksi administratif. Partisipasi jurnalis dihasung melalui klausul pers dan media ramah anak.
"Pemerintah Kota harus membuat Pusat Krisis Anak, mulai level kota sampai kelurahan lalu ada call centre/ Telepon Sahabat Anak 24 jam juga harus disediakan oleh Pemkot, dalam hal ini Badan Pemberdayaan Keluarga," katanya.
Ada pula Puskesmas Ramah Anak ditiap kelurahan, bus sekolah, Polisi Sekolah dan Zona Selamat Sekolah, taman bermain dan panggung kreativitas anak per kecamatan.
Sri melanjutkan, data anak yang akurat -by name by address- dan kartu identitas anak menjadi hal mendesak yang diamanatkan Perda KLA.
"Terkait keluarga sebagai basis utama dan pertama realisasi KLA, Pemkot diamanatkan oleh Perda untuk memfasilitasi keluarga agar dapat menjalankan delapan fungsi keluarga secara optimal," katanya.
"Misalnya adanya penyuluhan parenting untuk pasangan yang akan menikah dan bagi para orangtua. Bantuan beasiswa miskin termasuk untuk penebusan ijazah bagi siswa tidak mampu, dan sebagainya," tutupnya.
Hal ini menyebabkan jumlah penduduk Kota Depok terus bertambah, termasuk anak-anak. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2010-2015, tercantum salah satu program unggulannya yaitu Depok sebagai KLA.
Hal ini mendorong Komisi D DPRD Kota Depok untuk merancang Raperda inisiatif KLA sejak awal masa bakti.
"Dan pada akhirnya, Raperda tersebut selesai dalam pembahasan dan akan disahkan sebagai Perda KLA pada akhir Desember 2013," kata anggota Pansus Raperda Inisiatif, Sri Rahayu Purwitaningsih kepada wartawan di Depok, Kamis (5/12/2013).
Sri mengatakan, pokok-pokok materi muatannya seperti KLA sebagai paradigma pembangunan Kota Depok. Kemudian Depok sebagai basis pertama dan utama realisasi KLA.
"Lima custer hak dan kewajiban anak diurai dari elemen kunci ialah anak, keluarga dan pemerintah kota, lalu dunia usaha memiliki kewajiban menghasilkan produk yang aman dan ramah anak, tidak mempekerjakan anak sebagai buruh, membuat iklan yang edukatif dan bahasa positif, mengalokasikan anggaran CSR untuk program KLA Kota Depok," terangnya.
Beberapa kewajiban tersebut, kata Sri, bila dilanggar akan dikenai sanksi administratif. Partisipasi jurnalis dihasung melalui klausul pers dan media ramah anak.
"Pemerintah Kota harus membuat Pusat Krisis Anak, mulai level kota sampai kelurahan lalu ada call centre/ Telepon Sahabat Anak 24 jam juga harus disediakan oleh Pemkot, dalam hal ini Badan Pemberdayaan Keluarga," katanya.
Ada pula Puskesmas Ramah Anak ditiap kelurahan, bus sekolah, Polisi Sekolah dan Zona Selamat Sekolah, taman bermain dan panggung kreativitas anak per kecamatan.
Sri melanjutkan, data anak yang akurat -by name by address- dan kartu identitas anak menjadi hal mendesak yang diamanatkan Perda KLA.
"Terkait keluarga sebagai basis utama dan pertama realisasi KLA, Pemkot diamanatkan oleh Perda untuk memfasilitasi keluarga agar dapat menjalankan delapan fungsi keluarga secara optimal," katanya.
"Misalnya adanya penyuluhan parenting untuk pasangan yang akan menikah dan bagi para orangtua. Bantuan beasiswa miskin termasuk untuk penebusan ijazah bagi siswa tidak mampu, dan sebagainya," tutupnya.
(mhd)