Sales ditangkap karena gelapkan uang perusahaan
A
A
A
Sindonews.com - Seorang sales berinisial JS (27) dibekuk petugas Polsek Pamulang, Kota Tangsel lantaran menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp95 juta. Pelaku ditangkap di rumah istrinya di Majalengka, Jawa Barat setelah sempat buron selama dua bulan.
Kapolsek Pamulang Komisaris Polisi Mochammad Nasir mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Seorang karyawannya yang bekerja sebagai sales distributor barang telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp95 juta," katanya, Selasa (3/12/2013).
Menurut dia, modus yang dilakukan pelaku dengan tidak menyetorkan hasil penjualan selama tujuh bulan.
"Pelaku kerap ditanyakan tentang setoran selalu menjawab pihak toko belum pernah membayar, setelah dikroscek ke lapangan terbukti faktur pembayaran dari salah satu toko sudah lunas membayar," ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Kapolsek setiap toko yang menerima produk barang dari PT Pintu Tiga Bungsu, sudah membayar produk yang telah laku dijual.
"Kantor tempatnya bekerja melaporkan kasus ini ke Polsek Pamulang. Dan Pelaku dibekuk di rumah istrinya di Majalengka," katanya.
Atas tindakan pelaku yang telah terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp95 juta, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Pamulang karena melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
Kapolsek Pamulang Komisaris Polisi Mochammad Nasir mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Seorang karyawannya yang bekerja sebagai sales distributor barang telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp95 juta," katanya, Selasa (3/12/2013).
Menurut dia, modus yang dilakukan pelaku dengan tidak menyetorkan hasil penjualan selama tujuh bulan.
"Pelaku kerap ditanyakan tentang setoran selalu menjawab pihak toko belum pernah membayar, setelah dikroscek ke lapangan terbukti faktur pembayaran dari salah satu toko sudah lunas membayar," ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Kapolsek setiap toko yang menerima produk barang dari PT Pintu Tiga Bungsu, sudah membayar produk yang telah laku dijual.
"Kantor tempatnya bekerja melaporkan kasus ini ke Polsek Pamulang. Dan Pelaku dibekuk di rumah istrinya di Majalengka," katanya.
Atas tindakan pelaku yang telah terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp95 juta, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Pamulang karena melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
(ysw)