Pemkot Depok alami kekosongan 5 Kadis
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengalami kekosongan posisi kepala dinas di sejumlah jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sedikitnya lima posisi kepala dinas (Kadis) saat ini masih kosong dan belum dilakukan perombakan formasi pejabat minimal eselon II golongan IV.
Lima dinas tersebut di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Lima dinas tersebut kini sementara dipimpin paling tinggi oleh Sekretaris Dinas yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjamin kekosongan kepala dinas tersebut tak akan mengganggu kinerja Pemerintah Kota dan pelayanan publik. Seluruh kewenangan, lanjutnya, tetap dijalankan oleh Plt di masing–masing dinas.
"Sesuai dengan aturan, tak boleh ada kekosongan maka yang diatur adalah berikan penugasan dan kewenangan Plt," katanya saat menyambangi kantor Okezone di Komplek MNC, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2013).
Nur Mahmudi juga membantah, kekosongan kepala dinas tersebut akan membuat pekerjaan dan beban kerja menjadi lebih timpang hingga menjadi sasaran tembak DPRD Depok. Namun ia enggan memastikan sampai kapan kekosongan tersebut akan berakhir.
"Pekerjaan ditangani mulai dari yang diprioritaskan sampai urusan masing–masing bidang itu diserahkan kepada Plt, sesuai dengan prosedur sampai kapan tunggu saja. Itu urusan belakangan," tandasnya.
Lima dinas tersebut di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Lima dinas tersebut kini sementara dipimpin paling tinggi oleh Sekretaris Dinas yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjamin kekosongan kepala dinas tersebut tak akan mengganggu kinerja Pemerintah Kota dan pelayanan publik. Seluruh kewenangan, lanjutnya, tetap dijalankan oleh Plt di masing–masing dinas.
"Sesuai dengan aturan, tak boleh ada kekosongan maka yang diatur adalah berikan penugasan dan kewenangan Plt," katanya saat menyambangi kantor Okezone di Komplek MNC, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2013).
Nur Mahmudi juga membantah, kekosongan kepala dinas tersebut akan membuat pekerjaan dan beban kerja menjadi lebih timpang hingga menjadi sasaran tembak DPRD Depok. Namun ia enggan memastikan sampai kapan kekosongan tersebut akan berakhir.
"Pekerjaan ditangani mulai dari yang diprioritaskan sampai urusan masing–masing bidang itu diserahkan kepada Plt, sesuai dengan prosedur sampai kapan tunggu saja. Itu urusan belakangan," tandasnya.
(mhd)