Tak denda maksimal, hakim punya pertimbangan
A
A
A
Sindonews.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan denda tidak maksimal mempunyai pertimbangan sendiri. Karena hakim mempunyai hati nurani untuk menjatuhkan hukuman sebesar Rp500 ribu.
"Saya yakin tidak semua pelanggar yang sengaja melakukan pelanggaran, ada juga yang terpaksa melanggar karena alasan tertentu," kata Humas PN Jakarta Pusat Dedi Ferdiman di PN Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2013).
Terkait tidak adanya pemisahan antara pelanggar biasa dengan pelanggar yang masuk jalur bus transjakarta, Dedi mengatakan, pada dasarnya tidak ada perbedaan dalam penulisan di surat bukti pelanggaran (tilang).
Dengan demikian, sambungnya, hakim memberikan vonis hampir sama. Kemudian, setelah ada protes, baru dipisahkan antara pelanggar biasa dan pelanggar jalur bus Transjakarta.
Dirinya berharap, sistem bolong Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa diberlakukan lagi, dengan demikian hakim bisa mengetahui para pelanggar yang memang sengaja melecehkan aturan. Pasalnya, para pelanggar ketika disidang pasti mengaku baru pertama kali melakukan pelanggaran.
"Jika ada sistem melubangi SIM, kita mengetahui masyarakat yang memang sengaja melanggar aturan," tuturnya.
Rahmat Syaumi, pelanggar jalur bus Transjakarta mengatakan, dirinya merasa beruntung karena hanya membayar Rp300 ribu. Padahal pria yang bekerja di bidang furniture ini sudah menyiapkan uang Rp500 ribu untuk bisa mengambil SIM nya yang ditahan. "Saya kira akan kena denda setengah juta, tapi tidak," tuturnya.
Rahmat mengakui, jera masuk jalur bus Transjakarta, pasalnya denda yang dikenakan cukup besar. Namun dirinya mengaku kesal jika menggunakan motor kemudian terjebak macet. Sehingga dirinya memilih untuk masuk jalur bus Transjakarta.
"Kedepan saya akan lebih sabar lagi, dari pada harus keluar uang yang tidak sedikit," ucapnya saat akan meninggalkan PN Jakarta Pusat.
Hal serupa diungkapkan Dimas Prasetyo, dirinya mengaku, terpaksa masuk jalur bus Transjakarta karena khawatir akan telat sampai kantor. Kenyataannya ketika sudah masuk jalur bus Transjakarta dirinya juga tetap telat, lantaran diproses oleh petugas kepolisian terlebih dahulu.
Dirinya berharap, agar transportasi massal bisa diperbaiki. Sebab dengan adanya larangan masuk jalur bus transjakarta, tentu hal yang paling masuk akal adalah menggunakan bus Transjakarta.
Alternatif lain, lanjutnya, yakni berangkat dari rumah lebih pagi. "Saya harap kebijakan ini diikuti dengan perbaikan transportasi publik," harapnya.
Baca berita terkait:
Polisi kecewa, hakim tak jatuhkan denda maksimal
"Saya yakin tidak semua pelanggar yang sengaja melakukan pelanggaran, ada juga yang terpaksa melanggar karena alasan tertentu," kata Humas PN Jakarta Pusat Dedi Ferdiman di PN Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2013).
Terkait tidak adanya pemisahan antara pelanggar biasa dengan pelanggar yang masuk jalur bus transjakarta, Dedi mengatakan, pada dasarnya tidak ada perbedaan dalam penulisan di surat bukti pelanggaran (tilang).
Dengan demikian, sambungnya, hakim memberikan vonis hampir sama. Kemudian, setelah ada protes, baru dipisahkan antara pelanggar biasa dan pelanggar jalur bus Transjakarta.
Dirinya berharap, sistem bolong Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa diberlakukan lagi, dengan demikian hakim bisa mengetahui para pelanggar yang memang sengaja melecehkan aturan. Pasalnya, para pelanggar ketika disidang pasti mengaku baru pertama kali melakukan pelanggaran.
"Jika ada sistem melubangi SIM, kita mengetahui masyarakat yang memang sengaja melanggar aturan," tuturnya.
Rahmat Syaumi, pelanggar jalur bus Transjakarta mengatakan, dirinya merasa beruntung karena hanya membayar Rp300 ribu. Padahal pria yang bekerja di bidang furniture ini sudah menyiapkan uang Rp500 ribu untuk bisa mengambil SIM nya yang ditahan. "Saya kira akan kena denda setengah juta, tapi tidak," tuturnya.
Rahmat mengakui, jera masuk jalur bus Transjakarta, pasalnya denda yang dikenakan cukup besar. Namun dirinya mengaku kesal jika menggunakan motor kemudian terjebak macet. Sehingga dirinya memilih untuk masuk jalur bus Transjakarta.
"Kedepan saya akan lebih sabar lagi, dari pada harus keluar uang yang tidak sedikit," ucapnya saat akan meninggalkan PN Jakarta Pusat.
Hal serupa diungkapkan Dimas Prasetyo, dirinya mengaku, terpaksa masuk jalur bus Transjakarta karena khawatir akan telat sampai kantor. Kenyataannya ketika sudah masuk jalur bus Transjakarta dirinya juga tetap telat, lantaran diproses oleh petugas kepolisian terlebih dahulu.
Dirinya berharap, agar transportasi massal bisa diperbaiki. Sebab dengan adanya larangan masuk jalur bus transjakarta, tentu hal yang paling masuk akal adalah menggunakan bus Transjakarta.
Alternatif lain, lanjutnya, yakni berangkat dari rumah lebih pagi. "Saya harap kebijakan ini diikuti dengan perbaikan transportasi publik," harapnya.
Baca berita terkait:
Polisi kecewa, hakim tak jatuhkan denda maksimal
(mhd)