Polisi kecewa, hakim tak jatuhkan denda maksimal

Jum'at, 29 November 2013 - 22:22 WIB
Polisi kecewa, hakim tak jatuhkan denda maksimal
Polisi kecewa, hakim tak jatuhkan denda maksimal
A A A
Sindonews.com - Ratusan orang pelanggar lalu lintas mempertanyakan denda yang dijatuhkan hakim. Pasalnya, tidak ada perbedaan antara pelangar yang masuk jalur bus Transjakarta dengan pelanggar rambu biasa. Akibatnya, para pelanggar protes.

Wakasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Herman mengatakan, hakim sudah menerapkan denda maksimal. Meskipun tidak mencapai Rp500 ribu. Namun sudah mendekati yakni untuk pelanggar Motor diwajibkan membayar Rp300 ribu. ditambah uang registrasi Rp1.000. Kemudian untuk mobil Rp350 ribu, ditambah biaya registrasi Rp1.000.

Lebih lanjut Herman mengatakan, dirinya tidak mengetahui atas dasar apa hakim memberikan denda tersebut. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan antara petugas kepolisian, Kejati dan Dinas Perhubungan. Dimana untuk memberikan efek jera pelanggar harus diberikan denda maksimal.

"Saya sudah mengatakan, bahwa petugas kepolisian merupakan personel yang paling beresiko, untuk itu denda maksimal mutlak harus dilakukan, tapi kenyataannnya tidak demikian," keluhnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2013).

Dirinya khawatir, jika hakim tidak memberikan denda maksimal, nanti jalur Transjakarta tidak bisa steril lagi. Apalagi personel di lapangan sangat terbatas.

"Seharusnya program ini didukung dari segala sisi, agar tujuan sterilisasi jalur bus Transjakarta bisa berhasil," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7308 seconds (0.1#10.140)