PN Jakarta Barat belum terapkan denda Rp500 ribu
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat gelar sidang penindakan bagi para pengendara yang melanggar lalulintas. Namun, Pengadilan belum memberlakukan denda maksimal sebesar Rp500 ribu bagi pengendara yang menerobos jalur bus TransJakarta.
Staf tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Didin (32) mengatakan, persidangan kali ini pihaknya belum memberlakukan denda sebesar itu. Karena, aturan tersebut baru keluar 25 November 2013 lalu. Artinya, persidangan tersebut baru bisa disidangkan pada 6 Desember nanti.
"Persidangan untuk tilang kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, dilakukan setelah dua minggu dilakukannya penilangan. Jadi untuk aturan denda Rp500 ribu itu akan disidangkan dua minggu setelah aturan tersebut dikeluarkan," terangnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Didin menjelaskan, hari ini pihaknya menggelar persidangan sebanyak 2.302 berkas, yang terdiri dari Polres Jakarta Barat sebanyak 1.369, Polda Metro Jaya 757, PJR Bitung tiga dan tilang Dinas Perhubungan sebanyak 173.
Dari jumlah tersebut, kata Didin, memang ada beberapa pelanggar yang melintas jalur TransJakarta. Namun, pihaknya masih menindak dengan denda seperti biasa yakni untuk sepeda motor Rp71 ribu, mobil Rp91 ribu, angkutan umum Rp100 ribu dan bus Rp101 ribu.
"Kami belum memberlakukan denda maksimal. Sebab kami hanya sebagai eksekutor, sedangkan keputusan denda maksimal ada di tangan hakim," katanya.
Aji (32), salah satu peserta sidang mengatakan, pihaknya hanya membayar Rp71 ribu untuk pengambilan Surat Izin Mengemudi (Sim) yang ditahan kepolisian saat dirinya melintas di jalur TransJakarta Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. "Kalau saya disuruh bayar Rp500 ribu, mending saya buat SIM baru," ujarnya.
Menurut Aji, pemerintah terasa membebankan rakyat dengan pemberlakuan denda sebesar Rp500 ribu jika melintas jalur TransJakarta. Sebab menurutnya, saat ini fasilitas infrastruktur jalan di Jakarta masih belum memadai.
Untuk itu dia beralasan jika sengaja melintas di jalur TransJakarta lantaran jalan reguler semakin padat seiring pertumbuhan kendaraan bermotor yang tidak terbatas.
"Sekarang gini deh, kendaraan setiap hari terus produksi. Jalanan tidak tambah, nah sementara jalur TransJakarta sepi, ya untuk mempersingkat waktu mending lewat situ, buswaynya juga jarang lewat," ungkapnya.
Begitu juga dengan Omay (40), pengemudi Kopaja 88 rute Kalideres-Slipi. Sopir yang terkena denda tilang di Jalur TransJakarta depan Rumah Sakit Harapan Kita, Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat itu sengaja melintas lantaran terburu waktu untuk mengejar setoran.
Menurutnya, kalau melintas di jalan reguler yang saat itu sangat padat, dirinya bisa-bisa kurang setoran. "Saya ditilang pada Sabtu (23 November) lalu. Tadi saya disuruh bayar Rp101 ribu lantaran melintas di jalur busway," tutupnya.
Staf tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Didin (32) mengatakan, persidangan kali ini pihaknya belum memberlakukan denda sebesar itu. Karena, aturan tersebut baru keluar 25 November 2013 lalu. Artinya, persidangan tersebut baru bisa disidangkan pada 6 Desember nanti.
"Persidangan untuk tilang kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, dilakukan setelah dua minggu dilakukannya penilangan. Jadi untuk aturan denda Rp500 ribu itu akan disidangkan dua minggu setelah aturan tersebut dikeluarkan," terangnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Didin menjelaskan, hari ini pihaknya menggelar persidangan sebanyak 2.302 berkas, yang terdiri dari Polres Jakarta Barat sebanyak 1.369, Polda Metro Jaya 757, PJR Bitung tiga dan tilang Dinas Perhubungan sebanyak 173.
Dari jumlah tersebut, kata Didin, memang ada beberapa pelanggar yang melintas jalur TransJakarta. Namun, pihaknya masih menindak dengan denda seperti biasa yakni untuk sepeda motor Rp71 ribu, mobil Rp91 ribu, angkutan umum Rp100 ribu dan bus Rp101 ribu.
"Kami belum memberlakukan denda maksimal. Sebab kami hanya sebagai eksekutor, sedangkan keputusan denda maksimal ada di tangan hakim," katanya.
Aji (32), salah satu peserta sidang mengatakan, pihaknya hanya membayar Rp71 ribu untuk pengambilan Surat Izin Mengemudi (Sim) yang ditahan kepolisian saat dirinya melintas di jalur TransJakarta Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. "Kalau saya disuruh bayar Rp500 ribu, mending saya buat SIM baru," ujarnya.
Menurut Aji, pemerintah terasa membebankan rakyat dengan pemberlakuan denda sebesar Rp500 ribu jika melintas jalur TransJakarta. Sebab menurutnya, saat ini fasilitas infrastruktur jalan di Jakarta masih belum memadai.
Untuk itu dia beralasan jika sengaja melintas di jalur TransJakarta lantaran jalan reguler semakin padat seiring pertumbuhan kendaraan bermotor yang tidak terbatas.
"Sekarang gini deh, kendaraan setiap hari terus produksi. Jalanan tidak tambah, nah sementara jalur TransJakarta sepi, ya untuk mempersingkat waktu mending lewat situ, buswaynya juga jarang lewat," ungkapnya.
Begitu juga dengan Omay (40), pengemudi Kopaja 88 rute Kalideres-Slipi. Sopir yang terkena denda tilang di Jalur TransJakarta depan Rumah Sakit Harapan Kita, Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat itu sengaja melintas lantaran terburu waktu untuk mengejar setoran.
Menurutnya, kalau melintas di jalan reguler yang saat itu sangat padat, dirinya bisa-bisa kurang setoran. "Saya ditilang pada Sabtu (23 November) lalu. Tadi saya disuruh bayar Rp101 ribu lantaran melintas di jalur busway," tutupnya.
(mhd)