Tukang ojek kapok terobos jalur busway

Jum'at, 29 November 2013 - 13:56 WIB
Tukang ojek kapok terobos...
Tukang ojek kapok terobos jalur busway
A A A
Sindonews.com - Heri (41) tahun, merasa kapok untuk menerobos jalur bus Transjakarta. Hal itu lantaran dirinya dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu saat mengikuti sidang pelanggaran lalulintas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini.

Warga Jalan Otista III RT 02/RW 05, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur itu mengaku, sangat keberatan dengan denda maksimal yang harus ia bayar. Karena, kata dia, harus merelakan uang tabungannya yang ia sisihkan sedikit demi sedikit dari penghasilan sebagai tukang ojek.

"Kapok banget, lemas jadinya, meluar duit Rp500 ribu, uang yang sudah saya kumpuli susah payah," ujar pria yang berpenghasilan Rp100 per hari ini, di PN Jakarta Timur, Jumat (29/11/2013).

Menurut Heri, pada tanggal 14 November 2013 dirinya tertangkap saat menerobos jalur Transjakarta di Jalan Otista Raya. Ia mengaku, terpaksa melewati jalur tersebut lantaran kondisi lalulintas yang padat merayap.

"Waktu itu lagi macet, saya lagi buru-buru antar pelanggan. Biasanya saya enggak pernah lewat situ," paparnya.

Diketahui, sidang pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur membeludak. Hal itu lantaran banyaknya penerobos jalur Transjakarta yang mengikuti sidang tersebut.

Ratusan orang terlihat memadati dua ruang sidang di PN Jakarta Timur. Mereka mengantri untuk menebus surat-surat ijin berkendara yang disita karena melanggar tata tertib lalu lintas. Denda maksimal bagi penerobos jalur Transjakarta pun sudah mulai diberlakukan dalam sidang.

Hakim langsung menjatuhkan vonis bagi pelanggar lalu lintas sesuai dengan pasal yang dikenakan. Bagi penerobos jalur Transjakarta, tanpa ragu hakim menjatuhkan vonis denda Rp500 ribu pada pelanggar.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0949 seconds (0.1#10.140)