Hari ini sidang perdana denda maksimal digelar

Jum'at, 29 November 2013 - 11:10 WIB
Hari ini sidang perdana denda maksimal digelar
Hari ini sidang perdana denda maksimal digelar
A A A
Sindonews.com - Pasca penetapan denda maksimal terhadap penerobos jalur bus Transjakarta, hari ini akan menjadi pembuktian apakah aturan itu akan ditegakan dan penerobos akan didenda sebesar Rp500 ribu.

Pasalnya, Jumat (29/11/2013) ini, akan digelar persidangan perdana untuk pelanggaran lalulintas yang termasuk pada kasus penerobosan jalur busway.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, untuk keputusan denda maksimal itu akan ditentukan oleh majelis hakim di setiap pengadilan dan bukan lagi ranah pihak kepolisian.

"Nanti hakim yang akan memutuskan berapa besaran denda yang akan mereka bayar," kata Rikwanto saat dihubungi wartawan, Jumat (29/11/2013).

Dari data pelanggar lalulintas dalam kurun waktu empat hari terakhir pasca pelaksanaan denda maksimal, sudah ada lebih dari seribu pelanggar.

"Ada 1.299 jumlah pelanggar di wilayah Jakarta dan yang paling banyak melanggar adalah wilayah Jakarta Timur," katanya.

Jumlah tersebut merupakan kumpulan dari hari pertama, lanjutnya, Senin, 25 November 2013 yang berjumlah 254 pelanggar di jalur bus TransJakarta. Pelanggaran itu terdiri dari 217 kendaraan roda dua, 22 kendaraan roda empat, dan 14 angkutan umum, serta satu angkutan barang.

Kemudian, pada hari Selasa 26 November 2013, ada 268 pelanggar dari 197 kendaraan roda dua, 45 kendaraan roda empat, angkutan umum sebanyak 24, serta dua angkutan barang.

Hari Rabu 27 November 2013, pelanggar kendaraan bermotor berjumlah 269, kendaraan mobil 59, angkutan umum 20, dan angkutan barang meningkat, sebanyak enam pelanggat. Jumlah total di hari tersebut ada 354.

Jumlah di hari Kamis 28 November adalah 423 pelanggar, terdiri dari 331 kendaraan roda dua, 72 kendaraan roda empat, dan 16 angkutan umum, serta empat angkutan barang.

"Mereka yang ditilang, langsung diberikan surat tilang atau slip berwarna merah, lalu Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ditahan. Surat-surat tersebut dapat diambil usai mereka menghadap hakim di persidangan di wilayah Pengadilan Negeri tempat mereka ditilang," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6301 seconds (0.1#10.140)