DKI tambah 'darah segar' untuk PD Dharma Jaya
A
A
A
Sindonews.com - Meski dianggap telah merugikan keuangan negara, perusahaan BUMD milik Pemprov DKI, PD Dharma Jaya kembali mendapat tambahan suntikan dana segar dengan angka fantastis.
Jika sebelumnya jajaran legisltatif menyetujui suntikan dana Rp2,8 miliar, kali ini perusahaan bermasalah tersebut mendapat tambahan modal dasar sebesar Rp250 miliar.
Perubahan modal dasar itu diputuskan setelah revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 1985 yang diusulkan Pemprov DKI, disetujui DPRD DKI dalam Rapat Paripurna Rabu 27 November 2013.
Anggota Badan Legislasi Daerah Bimo Hastoro mengatakan, ada empat alasan yang menjadi dasar DPRD DKI menyetujui penambahan modal kepada PD Dharma Jaya dalam revisi Perda Nomor 5 tahun 1985. Alasan pertama, ingin membantu meningkatkan peran PD Dharma Jaya.
"Kedua, memperluas gerakan pengembangan usaha PD Dharma Jaya. Ketiga, memenuhi tuntutan pasar. Terakhir, memperkuat eksistensi PD Dharma Jaya di bidang distribusi hewani," terangnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Atas pertimbangan itu, lanjut Bimo, ada peningkatan modal dari bagi PD Dharma Jaya dari yang semula Rp2,8 miliar menjadi Rp250 miliar. Dua poin inilah yang direvisi dalam Perda tersebut, yang isinya mengatur fleksibilitas di dalam penetapan tarif jasa pengelolaan kandang serta jasa potong ternak.
"Poin Kedua, perubahan kewenangan direksi dalam hal melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang semula memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun menjadi lima tahun," bebernya.
Ia berharap, dengan disetujuinya revisi Perda ini, PD Dharma Jaya bisa menambah ruang gerak usaha, bukan hanya di bidang ternak dan daging semata, tetapi juga dapat mengendalikan harga daging.
"Kita harap pula PD Dharma Jaya pula bisa memberi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan bagi Pemprov DKI," tandasnya.
Jika sebelumnya jajaran legisltatif menyetujui suntikan dana Rp2,8 miliar, kali ini perusahaan bermasalah tersebut mendapat tambahan modal dasar sebesar Rp250 miliar.
Perubahan modal dasar itu diputuskan setelah revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 1985 yang diusulkan Pemprov DKI, disetujui DPRD DKI dalam Rapat Paripurna Rabu 27 November 2013.
Anggota Badan Legislasi Daerah Bimo Hastoro mengatakan, ada empat alasan yang menjadi dasar DPRD DKI menyetujui penambahan modal kepada PD Dharma Jaya dalam revisi Perda Nomor 5 tahun 1985. Alasan pertama, ingin membantu meningkatkan peran PD Dharma Jaya.
"Kedua, memperluas gerakan pengembangan usaha PD Dharma Jaya. Ketiga, memenuhi tuntutan pasar. Terakhir, memperkuat eksistensi PD Dharma Jaya di bidang distribusi hewani," terangnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Atas pertimbangan itu, lanjut Bimo, ada peningkatan modal dari bagi PD Dharma Jaya dari yang semula Rp2,8 miliar menjadi Rp250 miliar. Dua poin inilah yang direvisi dalam Perda tersebut, yang isinya mengatur fleksibilitas di dalam penetapan tarif jasa pengelolaan kandang serta jasa potong ternak.
"Poin Kedua, perubahan kewenangan direksi dalam hal melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang semula memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun menjadi lima tahun," bebernya.
Ia berharap, dengan disetujuinya revisi Perda ini, PD Dharma Jaya bisa menambah ruang gerak usaha, bukan hanya di bidang ternak dan daging semata, tetapi juga dapat mengendalikan harga daging.
"Kita harap pula PD Dharma Jaya pula bisa memberi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan bagi Pemprov DKI," tandasnya.
(mhd)