Kejati bantah terima kelengkapan kasus Dul

Rabu, 27 November 2013 - 21:08 WIB
Kejati bantah terima kelengkapan kasus Dul
Kejati bantah terima kelengkapan kasus Dul
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membantah telah menerima kelengkapan berkas perkara tersangka kecelakaan Lancer Maut di Tol Jagorawi, Abdul Qodir Jailani (Dul).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Albert Napitupulu mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas perkara tersangka Dul atau AQJ dari penyidik kepolisian.

"Pada tanggal 22 November 2013 berkas kita kembalikan ke penyidik kepolisian (P19), namun Hingga ini belum ada berkas perkara dikembalikan dari penyidik kepada ke kejaksaan lagi," kata Albert saat dihubungi wartawan, Rabu (27/11/2013).

Saat ditanyakan apa saja kekurangan dalam berkas AQJ sehingga dikembalikan berkas perkara AQJ kepada penyidik polisi, Albert beralasan, karena terdapat beberapa kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik.

"Salah satu kekerangannya seperti Kurang mendalam keterangan-keterangan dari saksi-saksi dan tersangka," jelasnya.

Dia berharap, penyidik polisi bisa melengkapi berkas perkara AQJ dalam waktu dekat, agar perkara ini segera disidangkan di pengadilan.

"Tidak ada batasan kepada penyidik untuk menyerahkan kembali berkas yang tidak lengkap," katanya.

Albert menambahkan, jika berkas perkara tersebut sudah dikembalikan dari penyidik kepada kejaksaan nantinya tim jaksa peneliti akan melihat apakah kekurangan yang diminta sudah dipenuhi penyidik polisi atau belum.

"Nanti akan kita pertimbakan dan teliti lagi apakah sudah dilengkapi kekurangan yang diminta kejaksaan, bila lengkap kita P21 kan, namun bila tidak kita kembalikan lagi untuk penyidiik melengkapi kembali kekeurangannya," pungkasnya.

Baca berita terkait:
Polisi akui kesulitan tuntaskan kasus Dul
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5607 seconds (0.1#10.140)