Flo tak unjuk hidung, perjanjian damai bisa batal
A
A
A
Sindonews.com - Perjanjian damai yang sudah diajukan keluarga dengan Vika Dewayani soal perusakan rumah bisa berdampak batal atau tidak berlaku, jika Anastasia Florina Lismanax alias Flo tak menunjukkan itikad baiknya kepada pihak kepolisian.
Pasalnya, surat perjanjian damai itu bukan disepakati oleh kedua belah pihak yang bermasalah, dalam hal ini Flo dan Vika. Melainkan antara orangtua atau keluarga Flo dengan Vika.
Sampai saat ini Flo belum menunjukkan batang hidungnya ke kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Kalau itu belum dilakukan pemeriksaan, tidak akan bisa dilakukan penghentian penyidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Kamis (21/11/2013).
Menurutnya, pencabutan laporan harus didasarkan adanya kesepakatan perdamaian antara yang bersengketa. "Untuk penghentian, penyidik juga harus mengumpulkan pihak yang bertikai dan harus diperiksa dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," jelas Rikwanto.
Dalam pelaksanaannya, kedua orang ini bisa saja diperiksa secara bersama-sama atas kesepakatan mereka untuk mencabut laporan dan kemudian menghentikan kasus ini. "Pencabutan ini tidak ada artinya jika mereka tidak diperiksa," tukasnya.
Baca
Ditemui orangtua Flo, Vika akan cabut laporan
Polisi bahas status Flo jadi DPO
Pasalnya, surat perjanjian damai itu bukan disepakati oleh kedua belah pihak yang bermasalah, dalam hal ini Flo dan Vika. Melainkan antara orangtua atau keluarga Flo dengan Vika.
Sampai saat ini Flo belum menunjukkan batang hidungnya ke kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Kalau itu belum dilakukan pemeriksaan, tidak akan bisa dilakukan penghentian penyidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Kamis (21/11/2013).
Menurutnya, pencabutan laporan harus didasarkan adanya kesepakatan perdamaian antara yang bersengketa. "Untuk penghentian, penyidik juga harus mengumpulkan pihak yang bertikai dan harus diperiksa dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," jelas Rikwanto.
Dalam pelaksanaannya, kedua orang ini bisa saja diperiksa secara bersama-sama atas kesepakatan mereka untuk mencabut laporan dan kemudian menghentikan kasus ini. "Pencabutan ini tidak ada artinya jika mereka tidak diperiksa," tukasnya.
Baca
Ditemui orangtua Flo, Vika akan cabut laporan
Polisi bahas status Flo jadi DPO
(hyk)