21 vila liar di Puncak dibongkar paksa
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 21 bangunan vila dan rumah warga di kawasan Puncak, tepatnya di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor dibongkar paksa.
Informasi yang dihimpun, puluhan bangunan tersebut dibongkar lantaran tidak mengantungi izin mendirikan bangunan (IMB) dan berdiri di atas lahan konservasi, yang merupakan daerah resapan air.
Penertiban vila liar di kawasan Gunung Mas, Puncak ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, dan TNI.
"Untuk hari ini kita merobohkan 21 bangunan milik 10 orang," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho saat ditemui di lokasi pembongkaran, Rabu (20/11/2013).
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, para pemilik sudah diberikan surat peringatan agar melakukan pengosongan.
"Mereka sudah paham dan merasa bangunannya melanggar, jadi tidak melakukan perlawanan," tandasnya.
Informasi yang dihimpun, puluhan bangunan tersebut dibongkar lantaran tidak mengantungi izin mendirikan bangunan (IMB) dan berdiri di atas lahan konservasi, yang merupakan daerah resapan air.
Penertiban vila liar di kawasan Gunung Mas, Puncak ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, dan TNI.
"Untuk hari ini kita merobohkan 21 bangunan milik 10 orang," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho saat ditemui di lokasi pembongkaran, Rabu (20/11/2013).
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, para pemilik sudah diberikan surat peringatan agar melakukan pengosongan.
"Mereka sudah paham dan merasa bangunannya melanggar, jadi tidak melakukan perlawanan," tandasnya.
(ysw)