Penyerobot busway akan diberi slip biru
A
A
A
Sindonews.com - Kendati belum jelas kapan denda maksimal penyerobot busway akan diterapkan, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan beberapa langkah. Salahsatunya, dengan memberikan slip biru surat tilang sehingga penyerobot busway bisa langsung membayar denda pelanggaran ke bank.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sampai saat ini memang belum ada kepastian dari pihak kejaksaan terkait kapan mereka bisa melakukan pemberlakuan denda maksimal.
"Sampai saat ini pihak Pemprov DKI sudah kembali menyurati Kejaksaan untuk kepastian pelaksanaannya," katanya di Mapolda Metro jaya, Selasa (19/11/2013).
Menurut Kabid, pihak Kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan segala keperluan teknis yang diperlukan untuk penindakan denda maksimal.
Bahkan, sampai saat ini pihaknya juga terus melakukan sosialisasi yaitu dengan menindak penerobos dengan menilang menggunakan slip merah.
"Sosisalisasi berupa sterilisasi terus dilaksanakan sampai saat ini," tegasnya. Dalam surat kedua yang diajukan oleh pihak pemprov, mereka meminta deadline kapan kiranya penindakan dengan denda maksimal bisa dilaksanakan.
Sampai saat ini, pihak kejaksaan selalu berdalih akan melakukan persiapan internal berupa sosialisasi dilingkungan mereka. Namun, sampai kemarin pihak Kepolisian dan Pemprov DKI masih belum mendapatkan kepastian dari Kejaksaan.
Seandainya memang belum bisa, maka pihak kepolisian sudah menyiapkan slip tilang berwarna biru untuk melakukan tindakan.
"Kalau slip merah itu kan dendanya diputuskan pengadilan, tetapi kalau slip biru sudah harus membayar denda maksimal dan bayarnya di Bank," tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sampai saat ini memang belum ada kepastian dari pihak kejaksaan terkait kapan mereka bisa melakukan pemberlakuan denda maksimal.
"Sampai saat ini pihak Pemprov DKI sudah kembali menyurati Kejaksaan untuk kepastian pelaksanaannya," katanya di Mapolda Metro jaya, Selasa (19/11/2013).
Menurut Kabid, pihak Kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan segala keperluan teknis yang diperlukan untuk penindakan denda maksimal.
Bahkan, sampai saat ini pihaknya juga terus melakukan sosialisasi yaitu dengan menindak penerobos dengan menilang menggunakan slip merah.
"Sosisalisasi berupa sterilisasi terus dilaksanakan sampai saat ini," tegasnya. Dalam surat kedua yang diajukan oleh pihak pemprov, mereka meminta deadline kapan kiranya penindakan dengan denda maksimal bisa dilaksanakan.
Sampai saat ini, pihak kejaksaan selalu berdalih akan melakukan persiapan internal berupa sosialisasi dilingkungan mereka. Namun, sampai kemarin pihak Kepolisian dan Pemprov DKI masih belum mendapatkan kepastian dari Kejaksaan.
Seandainya memang belum bisa, maka pihak kepolisian sudah menyiapkan slip tilang berwarna biru untuk melakukan tindakan.
"Kalau slip merah itu kan dendanya diputuskan pengadilan, tetapi kalau slip biru sudah harus membayar denda maksimal dan bayarnya di Bank," tegasnya.
(ysw)