Polisi desak kejaksaan ambil Hercules
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian meminta kejaksaan untuk segera mengambil tahanan Rozario Marzhal atau Hercules dari tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto mengklaim bahwa masa penahanan Hercules saat ini sebenarnya sudah menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan untuk menempatkan Hercules.
Hal tersebut terlebih dikarenakan berkas Hercules sudah memasuki pelimpahan tahap 2.
"Seharusnya penahanan tidak lagi di Polda Metro, tetapi bisa dilimpahkan ke Rutan lain. Itu tanggungjawab pihak kejaksaan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/11/2013).
Rikwanto menjelaskan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan tinggi mengenai rencana pemindahan tersebut.
"Sementara masih koordinasi dengan kejati (kejaksaan tinggi) dan lapas mana yang akan dituju untuk menempatkan Hercules. Menurut mereka (kejaksaan) butuh waktu," tukasnya.
Baca juga: Pemindahan Hercules hari ini tertunda
Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto mengklaim bahwa masa penahanan Hercules saat ini sebenarnya sudah menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan untuk menempatkan Hercules.
Hal tersebut terlebih dikarenakan berkas Hercules sudah memasuki pelimpahan tahap 2.
"Seharusnya penahanan tidak lagi di Polda Metro, tetapi bisa dilimpahkan ke Rutan lain. Itu tanggungjawab pihak kejaksaan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/11/2013).
Rikwanto menjelaskan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan tinggi mengenai rencana pemindahan tersebut.
"Sementara masih koordinasi dengan kejati (kejaksaan tinggi) dan lapas mana yang akan dituju untuk menempatkan Hercules. Menurut mereka (kejaksaan) butuh waktu," tukasnya.
Baca juga: Pemindahan Hercules hari ini tertunda
(ysw)