Hakim nilai KPU salah maknai putusan sela

Selasa, 19 November 2013 - 13:00 WIB
Hakim nilai KPU salah maknai putusan sela
Hakim nilai KPU salah maknai putusan sela
A A A
Sindonews.com - Tidak dilakukannya verifikasi faktual kepada pasangan calon nomor urut 1 Harry Mulya Zein (HMZ)-Iskandar dan pasangan nomer urut 4 Ahmad Marju Kodri (AMK)-Gatot Suprijanto oleh KPU Banten diakui majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sebuah kesalahan.

Majelis hakim MK mengatakan, KPU telah salah dan keliru memaknai amar putusan sela yang diketuk pada 1 Oktober 2013 lalu saat MK diketuai oleh Akil Mochtar.

"Termohon hanya melakukan satu dari dua amar putusan, yaitu hanya melakukan tes kesehatan pada pasangan calon nomer urut 4, sementara verifikasi ulang tidak dilakukan," ucap hakim di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/203).

Tidak dilakukannya verifikasi ulang dijelaskan majelis hakim dimana KPU Banten hanya memverifikasi secara administrasi awal, tetapi tidak melakukan verifikasi faktual.

Sekadar diketahui, MK telah menolah semua permohonan pemohon dalam sengketa Pilkada Kota Tangerang. Maka itu, pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin menjadi pemenang dalam putusan MK yang digelar hari ini.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6372 seconds (0.1#10.140)